|
Nonton Film Porno Didenda Rp 2 Miliar |
|
Selasa, 16 September 2008 | 12:28:59 |
|
Jakarta (BCZ) Bagi anda yang gemar mengkonsumsi barang-barang berbau pornografi, kini anda harus berpikir ulang untuk menikmati koleksia anda.
Bila Rancangan Undang-undang Pornografi jadi disahkan DPR, Anda tidak hanya akan bangkrut tetapi juga mungkin mati mendadak lantaran shock karena harus membayar denda yang tak pernah Anda bayangkan.
Dalam pasal 30 misalnya: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi ... dapat dipenjara sedikitnya satu tahun dan paling lama 12 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”
Dalam pasal-pasal berikutnya, tidak hanya orang yang megedarkan atau memproduksi, bagi penyedia jasa pornografi pun dapat dikenai pidana denda Rp 3 miliar.
Bagi yang meminjamkan barang-barang pornografi didenda Rp 2 miliar.
Denda pidana juga bisa sampai ke kamar-kamar pribadi. Ini karena yang memperdengarkan dan mempertontonkan atau memiliki barang-barang pornografi pun dapat dikenai pidana denda 2 miliar.
Sedangkan bagi yang mendanai dan memfasilitasi barang-barang pornografi dikenai pidana denda sebesar Rp 7,5 miliar.
Siap-siaplah mencari hobi lain.
|