|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
Angkutan bagi para pemudik untuk merayakan Natal terancam karena kapal Kelud harus naik DOK
Today's Must-Reads
Nonton Film Porno Didenda Rp 2 Miliar
Selasa, 16 September 2008 | 12:28:59
Jakarta (BCZ) Bagi anda yang gemar mengkonsumsi barang-barang berbau pornografi, kini anda harus berpikir ulang untuk menikmati koleksia anda.

Bila Rancangan Undang-undang Pornografi jadi disahkan DPR, Anda tidak hanya akan bangkrut tetapi juga mungkin mati mendadak lantaran shock karena harus membayar denda yang tak pernah Anda bayangkan.

Dalam pasal 30 misalnya: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi ... dapat dipenjara sedikitnya satu tahun dan paling lama 12 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”

Dalam pasal-pasal berikutnya, tidak hanya orang yang megedarkan atau memproduksi, bagi penyedia jasa pornografi pun dapat dikenai pidana denda Rp 3 miliar.

Bagi yang meminjamkan barang-barang pornografi didenda Rp 2 miliar.

Denda pidana juga bisa sampai ke kamar-kamar pribadi. Ini karena yang memperdengarkan dan mempertontonkan atau memiliki barang-barang pornografi pun dapat dikenai pidana denda 2 miliar.

Sedangkan bagi yang mendanai dan memfasilitasi barang-barang pornografi dikenai pidana denda sebesar Rp 7,5 miliar.

Siap-siaplah mencari hobi lain.


 
MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Rio de Jeneiro (BCZ) Pemerintah Brasil telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Pakistan untuk menjual 100 rudal mereka ke Pakistan.
    Mumbai (BCZ) India terus berusaha mengungkapkan siapa di balik teror Mumbai. Dini hari kemarin WIB (2/12), New Delhi merilis daftar teroris most wanted alias paling dicari. Daftar tersebut diserahkan kepada High Commissioner Pakistan karena India tetap yakin bahwa negara tetangga mereka itu...
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us