|
5 Caleg PBB di Bawah Umur |
|
Selasa, 16 September 2008 | 10:52:15 |
Padang (BCZ) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Barat kembali menemukan lima calon legislatif di bawah umur (di bawah 21 tahun).
Kelima caleg ini berasal dari Partai Bintang Bulan (PBB), di antaranya Winda R, Alvina , N Monica, Zora Ariani dan Andi Yunas. Sebelumnya juga ditemukan dua caleg di bawah umur di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan satu orang di Partai Persatuan Pembangunan.
Koordinator Divisi Sosialisasi KPUD Sumbar Husni Kamil Manik mengatakan, dokumen caleg yang di bawah umur tersebut akan dikembalikan ke partai untuk dilakukan perbaikan.
KPUD masih menerima perbaikan hingga Selasa (16/9) pukul 16.00 WIB sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan 26 September mendatang.
“Lewat dari jadwal tersebut bagi yang belum lengkap langsung dicoret,” tegasnya.
Husni mengungkapkan dari 36 partai yang harus melakukan perbaikan kecuali Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) ternyata baru sembilan partai yang sudah menyerahkan perbaikan berkas calegnya ke KPUD.
“Itupun umumnya partai kecil, sedangkan partai besar yang banyak bermasalah belum ada yang datang,” aku Husni.
Husni mengungkapkan sebagai gambaran pada Pemilu 2004 lalu caleg yang tidak melengkapi berkas jumlahnya sedikit, hanya lima persen dari jumlah total caleg tiap partai.
Selain persoalan perbaikan berkas terangnya, saat ini sudah mulai ada caleg yang mengundurkan diri. Untuk provinsi sudah teridentifikasi terdapat satu nama dari Partai Persatuan Pembangunan yakni Alimarganti yang diplot di Dapil IV.
“Informasi yang kita dapat dari kabupaten/kota juga sudah ada antara satu sampai dua orang setiap daerahnya. Namun kita ingatkan lagi bagi yang mau mundur pengajuannya bukan ke KPUD tetapi ke partai. KPUD dalam hal ini tidak berurusan dengan personal caleg, tetapi hanya berurusan dengan partainya. Jadi yang mengajukan ke KPUD tetap tidak bisa diproses,” terangnya.
Dalam posisi terjadi pengunduran diri caleg lanjut Husni untuk pengaturan nomor urut tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang oleh partai. Nomor urut yang di bawah caleg yang mengundurkan diri otomatis naik ke atas.
“Misalnya nomor urut satu mengundurkan diri. Tidak bisa partai menjadikan nomor urut 10 di nomor tersebut tetap harus nomor urut di bawahnya,” kata Husni. [jpnn]
|