|
Pesta Sabu, PNS Natuna Tertangkap |
|
Selasa, 16 September 2008 | 09:29:19 |
|
TANJUNGPINANG - Mozart, 27, honorer Pemkab Natuna dan Indra, 26,
pegawai negeri sipil Pemkab Natuna ditangkap polisi, Senin (15/9) dari
sebuah rumah di RT 01/RW 03 Teluk Baruk, Ranai, Natuna.
Kedua pegawai ini ditangkap bersama Thamrin, karena kedapatan berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bong atau alat menghisap sabu, korek api, sebuah jepitan kuku, dan aluminium foil. Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Natuna.
Kronologi penangkapan, menurut Kapolres Natuna, AKBP Wiyarso melalui Kasat Reskrim AKP Rudy S Idris, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya warga yang menggelar pesta narkoba. Setelah memastikan informasi itu, kepolisian langsung mengerebek lokasi pesta narkoba tersebut sekitar pukul 02.00 WIB. Ketiga tersangka tidak sempat berbuat apa-apa saat polisi datang dan langsung ditangkap.
Para tersangka diancam dengan pasal 59 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara. ”Untuk perkara narkoba tidak ada penangguhan penahanan,” kata Rudy S Idris, kemarin sambil menyebutkan ketiganya diancam dengan pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika dengan cancaman hukuam 15 tahun penjara. ***
|