|
BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri akan mengintesifkan pemungutan pajak
kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
jenis alat berat. Tahun 2008 ini. Pemprov Kepri berharap bisa
memperoleh pemasukan sebesar Rp7 miliar dari kedua jenis pajak ini.
Ketua Harian Tim Intensifikasi Pendapatan Daerah Pemprov Kepri Amhar Ismail mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, terutama saat Pemprov Kepri belum terbentuk, potensi pendapatan dari alat berat ini memang belum dilirik. Padahal, secara hukum, pemerintah daerah dibenarkan untuk memungut pajak alat berat. ‘’Di daerah lain sudah lama berjalan,’’ katanya.
Agar pemungutan pajak ini tidak mengagetkan pengusaha pemilik alat berat, maka telah dilakukan sosialisasi setahun terakhir. Amhar mengatakan, sejauh ini masih ada pemikiran di kalangan masyarakat, bahwa dengan berlakunya kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ), maka tidak ada lagi pajak yang perlu dipungut pemrintah. ”Itu tidak benar. Dalam FTZ yang dibebaskan itu hanya pajak pusat saja. Sedangkan PKB dan BBNKB adalah pajak daerah. Pajak daerah tetap berlaku,’’ ujarnya.
Amhar menjelaskan, tarif pemberlakuan PKB alat berat berdasarkan undang-undang pajak derah adalah 0,5 persen dari nilai objek pajak. Surat keputusan Menteri Dalam Negeri membenarkan daerah memberi potongan sebesar 40 persen lagi. ‘’Kita memberlakukan potongan itu, yang kita pungut hanya 0,3 persen saja,’’ katanya.
Potongan 40 persen juga berlaku untuk BBNKB. Tarif yang diatur menurut undang-undang adalah sebesar 3 persen dari nilai objek pajak. Sedangkan yang dipungut oleh Pemprov Kepri sebesar 1,8 persen. Berdasarkan studi di daerah lain, kata Amhar, mayoritas daerah tidak memberlakukan potongan. Pungutan berlaku sesuai tarif maksimal.
Kendati sudah memberlakukan potongan 40 persen, Pemprov Kepri berencana memberikan potongan sebesar 50 persen lagi dari nilai pungutan saat ini. ‘’Tapi rencana ini masih dalam kajian Tim Intensifikasi Pendapatan Daerah,’’ kata Amhar. ‘’Yang jelas, apa yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan materi revisi undang-undang pajak daerah,’’ katanya. (bal)
|