|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
Angkutan bagi para pemudik untuk merayakan Natal terancam karena kapal Kelud harus naik DOK
Today's Must-Reads
Pemprov Kejar Pajak Alat Berat
Selasa, 16 September 2008 | 09:28:19
BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri akan mengintesifkan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) jenis alat berat. Tahun 2008 ini. Pemprov Kepri berharap bisa memperoleh pemasukan sebesar Rp7 miliar dari kedua jenis pajak ini.

Ketua Harian Tim Intensifikasi Pendapatan Daerah Pemprov Kepri Amhar Ismail mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, terutama saat Pemprov Kepri belum terbentuk, potensi pendapatan dari alat berat ini memang belum dilirik. Padahal, secara hukum, pemerintah daerah dibenarkan untuk memungut pajak alat berat. ‘’Di daerah lain sudah lama berjalan,’’ katanya.


Agar pemungutan pajak ini tidak mengagetkan pengusaha pemilik alat berat, maka telah dilakukan sosialisasi setahun terakhir. Amhar mengatakan, sejauh ini masih ada pemikiran di kalangan masyarakat, bahwa dengan berlakunya kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ), maka tidak ada lagi pajak yang perlu dipungut pemrintah. ”Itu tidak benar. Dalam FTZ yang dibebaskan itu hanya pajak pusat saja. Sedangkan PKB dan BBNKB adalah pajak daerah. Pajak daerah tetap berlaku,’’ ujarnya.


Amhar menjelaskan, tarif pemberlakuan PKB alat berat berdasarkan undang-undang pajak derah adalah 0,5 persen dari nilai objek pajak. Surat keputusan Menteri Dalam Negeri membenarkan daerah memberi potongan sebesar 40 persen lagi. ‘’Kita memberlakukan potongan itu, yang kita pungut hanya 0,3 persen saja,’’ katanya.


Potongan 40 persen juga berlaku untuk BBNKB. Tarif yang diatur menurut undang-undang adalah sebesar 3 persen dari nilai objek pajak. Sedangkan yang dipungut oleh Pemprov Kepri sebesar 1,8 persen. Berdasarkan studi di daerah lain, kata Amhar, mayoritas daerah tidak memberlakukan potongan. Pungutan berlaku sesuai tarif maksimal.


Kendati sudah memberlakukan potongan 40 persen, Pemprov Kepri berencana memberikan potongan sebesar 50 persen lagi dari nilai pungutan saat ini. ‘’Tapi rencana ini masih dalam kajian Tim Intensifikasi Pendapatan Daerah,’’ kata Amhar. ‘’Yang jelas, apa yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan materi revisi undang-undang pajak daerah,’’ katanya. (bal)


 
MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Rio de Jeneiro (BCZ) Pemerintah Brasil telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Pakistan untuk menjual 100 rudal mereka ke Pakistan.
    Mumbai (BCZ) India terus berusaha mengungkapkan siapa di balik teror Mumbai. Dini hari kemarin WIB (2/12), New Delhi merilis daftar teroris most wanted alias paling dicari. Daftar tersebut diserahkan kepada High Commissioner Pakistan karena India tetap yakin bahwa negara tetangga mereka itu...
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us