|
Wakil Walikota Medan Dituntut 5 Tahun |
|
Senin, 15 September 2008 | 15:39:30 |
Jakarta (BCZ) Tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek mobil
pemadam kebakaran yang juga Wakil Walikota Medan Ramli Lubis dituntut
lima tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, siang ini (Selasa, 15/9).
Ramli juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp18,1 miliar dalam kurun waktu 1 bulan.
Ramli terjerat dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kota Medan sekitar Rp50 miliar. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp3,6 miliar.
“Apabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana tiga tahun penjara," ujar JPU Afni Carolina.
Ramli dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menurut Carolina, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan, menyesali perbuatannya, telah mengembalikan uang sebesar Rp89 juta dan telah menyerahkan 4 buah sertifikat tanah dan bangunan kepada penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiono dan Koordinator JPU Muhibbudin akan dilanjutkan 22 september 2008 dengan agenda penyampaian pledoi atas tuntutan JPU oleh Tim kuasa hukum Ramli Lubis. [rm/min]
|