|
Tak Penuhi Syarat, Barang Direekspor |
|
Jumat, 12 September 2008 | 10:32:30 |
BC Kumpulkan 400 Importir Batam
Batam (BCZ) Bea Cukai Batam menggelar pertemuan dengan sekitar 400-an
penyelenggara kawasan berikat di Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan
Cukai Batam, Batuampar, Kamis (11/9).
Dalam pertemuan membahas registrasi importir itu, beberapa pengusaha mempertanyakan nasib barang-barang yang ditahan Bea Cukai belum lama ini karena dinilai menyalahi aturan. Kepala KPU Bea Cukai Batam Nofrial mengatakan, registrasi importir untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), eksistensi perusahaan dan penaggungjawab impor, merupakan kewajiban tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apalagi Bea dan Cukai sudah beberapa kali memberikan toleransi kepada importir dan pengusaha di kawasan berikat..
Ia menurutkan, sejak Bea Cukai Batam naik kelas menjadi KPU kelas II, pelayanan hanya akan diberikan kepada perusahaan yang benar-benar patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundangan. “Situasinya sudah lain. Sekarang ini kalau tak memenuhi syarat, seperti eksistensi dan penanggungjawab perusahaan, barangnya akan langsung direekspor (dikembalikan ke negara asal),” kata Nofrial.
Kasi Bimbingan Kepatuhan KPU BC Batam Aris Sudarminto menambahkan, terhadap barang-barang impor yang masih ditahan Bea Cukai, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lapangan. Ternyata, ada dua unsur dari empat unsur utama yang dilanggar. Pertama eksistensi perusahaan. Kedua penanggungjawab perusahaan itu sendiri. Kendati NIK belum diputuskan Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, lanjut Aris, namun dua unsur tersebut harus bisa dibuktikan kebenarannya.
Pada kesempatan itu, juga disampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk semua perusahaan agar segera melakukan registrasi importir. Pasalnya, berdasarkan surat edaran Dirjen Bea Cukai Nomor SE-21/BC/2006, dinyatakan bahwa setelah 60 hari terhitung tanggal pemberitahuan secara tertulis, yaitu tanggal 10 November 2008, ternyata perusahaan bersangkuran belum memiliki NIK, maka izinnya bakal dibekukan hingga dicabut.
Namun selama 60 hari sampai dengan batas waktu tersebut, pelayanan khusus terhadap perusahaan kawasan berikat atau importir produsen tetap akan dijalankan seperti biasa dan cukup menunjukkan tanda terima aplikasi registrasi importir on line. Setelah diberi pengarahan, perwakilan pengusaha sendiri mengikuti kegiatan asistensi registrasi importir secara on line dipandu petugas analis yang dikirim dari Kantor Pusat DJBC dan Client Coordinator. Bea Cukai berharap, penahanan barang impor lantaran tidak didukung syarat administrasi lengkap seperti yang terjadi belum lama ini, bisa dijadikan pelajar oleh pengusaha sekaligus menjadi polemik terakhir antara Bea Cukai-importir. (BP/ros)
|