|
Batam (BCZ) Ketua KPU Kota Batam Hendriyanto didampingi anggotanya M
Zaenuddin mendatangi Mapoltabes Barelang, kemarin, untuk meminta
catatan kriminal. Ini dilakukan terkait pemberian Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) ke para calon legislatif (caleg) beberapa
saat lalu.
Permintaan itu menyusul banyaknya laporan yang diterima KPU Batam mengenai beberapa caleg yang terindikasi tersangkut kasus kriminal. ”Banyak caleg urus SKCK, cuma banyak yang belum serahkan ke kita. Ini yang mau kita identifikasi,” kata Hendriyanto.
Setiap caleg harus bersih dari berbagai persoalan kriminal. Bila nantinya ditemukan ada pelanggaran, maka KPU Batam, mengacu pada aturan, memiliki kewenangan untuk mencoret nama caleg bersangkutan. Aturan yang dimaksud, yakni apabila caleg tersebut pernah diganjar vonis lima tahun penjara atau lebih.
Bagaimana jika tindak pidananya masih dalam proses atau belum berkekuatan hukum tetap? Mantan Ketua KPID Kepri ini mengatakan, semuanya akan dikaji. Pihaknya juga akan mengkonsultasikan ini ke Pengadilan Negeri Batam.
Hal senada disampaikan M Zaenuddin. ”Kita minta data nama-nama yang punya kasus narapidana,” katanya.
Data yang diminta KPU Batam ke pihak kepolisian adalah data tertulis. ”Siapa orangnya, apa kasusnya, berapa tuntutannya. Ini kita kaji dan konsultasikan ke pengadilan apakah caleg itu memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Poltabes Barelang AKP Nur Santiko mengatakan, pihaknya sudah menerima permintaan dari KPU Batam . Intinya, kata Nur, KPU berharap pihaknya bisa menyerahkan catatan kriminal para caleg yang pernah mengurus SKCK.
Dari hasil identifikasi, lanjut dia, pihaknya menemukan ada beberapa caleg yang tersandung kasus kriminal. Baik yang kasusnya masih dalam proses hukum maupun yang sudah divonis hakim. ”Ada caleg yang merupakan mantan napi kasus curas (perampokan) yang berusaha dapatkan SKCK,” kata Nur tanpa menyebutkan caleg yang dimaksud.
Ditanya berapa banyak caleg yang tersandung kasus kriminal, Nur Santiko mengaku belum mengetahui pasti jumlahnya. Namun, ia berjanji akan membeberkan siapa saja caleg yang mempunyai catatan kriminal tersebut.
Nur mengatakan, permohonan pengurusan SKCK tetap diterbitkan, tapi dengan sejumlah catatan. Bagi yang tersangkut kasus pidana akan ketahuan. Pasalnya di lembaran SKCK tertera beberapa catatan, yakni tidak pernah, pernah, dan sedang terlibat perkara. Maksudnya, ”Apakah yang bersangkutan masih dalam proses hukum atau sudah divonis,” jelas Nur.
Banyak juga caleg yang memanfaatkan celah dengan mengurus SKCK di detik-detik terakhir. ”Mereka memanfaatkan celah. Kan ada ratusan SKCK yang harus diselesaikan anggota dalam waktu yang sempit,” tukasnya. Tapi, lanjut perwira dengan tiga balok di pundaknya ini, pihaknya mempunyai database mengenai siapa saja yang pernah tersandung kasus pidana. Caleg yang bermasalah pasti akan ketahuan. (why)
|