Pernah Izin PMA Beres dalam Tiga Hari
LOBAM – Pengelola kawasan industri Lobam di Pulau Bintan, ternyata
punya pengalaman yang lebih atraktif dalam menarik investasi asing.
Calon penanaman modal asing (PMA) cuma butuh waktu tiga hari untuk
menyelesaikan perizinan investasi. Dampaknya kawasan Lobam pernah
mencapai masa keemasan tahun 2001 dengan penghuni 34 PMA.
”Hanya tiga hari izin prinsip PMA sudah beres. Perusahaan pun langsung bisa operasi,” ungkap Jamin Hidajat, Senior Manager Liaison PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) Lobam, pengelola kawasan industri Lobam, kepada Batam Pos, kemarin.
Kejayaan itu bisa dicapai tak lepas peranan Tim Koordinasi dan Pembangunan Provinsi Riau (TKPPR) yang mulai dibentuk tahun 1991. Jamin menerangkan, keberadaan TKPPR kala itu sangat membantu kegiatan investasi baik untuk kawasan industri Lobam maupun kawasan pariwisata Lagoi.
TKPPR merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang bertindak sebagai lembaga penjamin terhadap berbagai kegiatan investasi di Bintan. Tugasnya, perizinan yang mesti diproses sampai ke Jakarta, cukup dilakukan TKPPR. Sehingga segala urusan perizinan sudah ada perwakilannya di Bintan. Hasilnya, dalam tiga hari, izin prinsip seperti SITU, SIUP, NPWP sudah selesai.
”Perusahaan pun dengan cepat bisa beroperasi. Meskipun sebenarnya ada persyaratan lain yang harus diurus, tapi dengan jaminan TKPPR, perusahaan dibolehkan langsung buka,” papar Jamin yang juga menjadi juru bicara perusahaan grup Salim di Kepri ini.
Tidak hanya perizinan, TKPPR juga membantu mempercepat proses impor barang yang masuk ke dalam kawasan. Barang impor yang dibutuhkan perusahaan bisa cepat digunakan, karena langsung dijamin TKPPR.
TKPPR menjamin pula kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), yang sangat dibutuhkan perusahaan dalam kawasan. Bila mengikuti prosedur baku, pengurusan izin TKA mesti ke Jakarta dan memerlukan waktu lama. Namun, melalui jaminan TKPPR, TKA bisa langsung kerja sambil pengurusan izin diproses. ”Lembaga itu memangkas seluruh birokrasi dan memberikan kemudahan masuknya investor,” tutur Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan ini.
Tak heran pada 2001, kawasan industri Lobam mencapai masa keemasan dengan total 34 PMA dan mempekerjakan 15 ribu karyawan. Sayang masa keemasan itu hanya berlangsung sekitar 10 tahun. Pada tahun 2002, TKPPR dilikuidasi dari Lobam maupun Lagoi. Sejak itu, perizinan mulai memakan waktu relatif lama, bahkan lebih sebulan. Kini lembaga yang diberikan kewenangan langsung mengurus perizinan bahkan ditarik ke Batam dan Tanjungpinang. Sehingga, untuk ke Pinang saha sudah memakan waktu. Lamanya pengurusan izin ini sudah dikeluhkan banyak pengusaha.
Kini PMA yang menghuni Lobam tinggal 26 perusahaan. Jumlah karyawan anjlok hingga 8.000 orang. Manajemen PT BIIE hanya bisa berharap dengan kebijakan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, Karimun, kawasan itu bisa kembali mencapai kejayaan. ”Ya harapan kami tentu ingin lebih baik lagi,'' tambah Jamin.
Sekretaris SBSI Bintan Iskandar berharap pemerintah bisa meningkatkan pelayanan, sehingga kesempatan kerja tidak malah berkurang. (arh/cnt)
|