Dituduh Pemerkosa, Terlanjur Dipenjara 14 Bulan
Batam (BCZ) Belum
reda berita tentang salah tangkap polisi terhadap warga Jombang, Imam
Khambali alias Kemat dan kawan-kawannya, kini mencuat berita baru yang
juga menohok citra kepolisian dan aparat hukum pada umumnya.
Tiga
orang yang telah dinyatakan memperkosa dan membunuh sehingga harus
dipenjara, ternyata terbukti tidak bersalah sama sekali. Ketiga
terpidana yakni Ibrahim Tutu (19), Sudirman Yusuf (17), dan Hamka (16)
dibebaskan dari rutan dan lapas secara bergantian, Jumat (5/9) tengah
malam hingga Sabtu dini hari.
Mereka dibebaskan berdasarkan
putusan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI yang menilai
ketiganya tidak terbuki melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Di
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim divonis 13 tahun penjara,
sedangkan Sudirman dan Hamka divonis enam tahun penjara. Namun dalam
perkara banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel, hukuman Sudirman dan
Hamka ditambah dua kali lipat menjadi 12 tahun penjara sedangkan vonis
terhadap Ibrahim tetap sama, 13 tahun.
Kajari Makassar, Isa
Ansary, mempersilakan Ibrahim cs melayangkan gugatan kepada kejaksaan
selaku penuntut umum dalam kasus tersebut.
Namun, akibat
ketidakprofesionalan aparat hukum dalam menangani kasus itu, ketiganya
telah terlanjur mendekam di penjara sekitar 14 bulan sejak akhir Juli
2007.
"Putusan Mahkamah ini membuktikan jika klien kami tidak
bersalah, dan telah terjadi salah tangkap dalam kasus ini," kata
Najamuddin, kuasa hukum ketiga terpidana, yang ditemui saat pembebasan
mereka dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sabtu (6/9) dini
hari.
"Akibat kekeliruan tersebut, baik terpidana maupun
keluarganya mengalami banyak kerugian, baik secara materi maupun moril
seperti cacian dikucilkan," ujar Najamuddin.
Menurutnya, gugatan
tersebut merupakan hak terpidana yang merasa telah dirugikan oleh
institusi penegak hukum. Najamuddin menambahkan, pihaknya akan menuntut
rehabilitasi, mengembalikan nama baik dan ganti rugi. Kalau perlu
pihaknya juga akan menuntut pihak kepolisian atas salah tangkap ini.
Keluarga
ketiganya sempat bersitegang dengan aparat di Kejari pada Sabtu siang.
Ibu tiga terpidana masing-masing ibu Hamka, Rosmiati (38), ibu
Sudirman, Marhumah (42) dan ibu Ibrahim yaitu Hasniah (39), bahkan
sempat mengancam untuk terus bertahan di Kejari sebelum anak mereka
dibebaskan.
Menurut penuturan tiga ibu terpidana, awalnya Hamka
adalah saksi atas tersangka Ambo Tuo (40) di Polsek Manggala. Tetapi
setelah kasus perkosaan dan pembunuhan ini diambil alih oleh Polresta
Makassar Timur, Sudirman dan Ibrahim juga terseret dan ketiganya
kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hamka tidak lain adalah tetangga
korban, sedangkan Sudirman dan Ibrahim masih sepupu dekat korban.
"Polisi memaksa anak kami mengakui pemerkosaan dan pembunuhan yang
tidak mereka lakukan, saat diperiksa di Polresta Makassar Timur. Mereka
disiksa. Hamka disulut bara rokok di bagian tangan kirinya, Ibrahim
ditutup matanya lalu ditendangi dan Sudirman malah sempat diinfus air
putih agar segera mengaku," jelas Marhumah yang sesekali tersedu.
Marhumah
menambahkan, anak mereka malah dipaksa untuk segera menandatangani
berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa diberi kesempatan untuk
membacanya. "Isi BAP itu direkayasa oleh petugas," teriaknya.
"Setiap
kali menjenguk ke rumah tahanan, saya selalu menangis melihat nasib
Sudirman. Ia selalu menyesal kenapa tidak bisa bersekolah. Dia sudah
yatim,” kata Marhumah.
Marhumah mengaku kecewa dengan sistem
peradilan yang telah mengabaikan asas praduga tidak bersalah sehingga
kebebasan anaknya terenggut sejak tahun lalu. “Kalau bersalah, lebih
baik anak saya ditembak mati. Jika dia bersalah, saya juga tidak sudi
menjenguknya di penjara. Masalahnya, anak saya bukanlah pembunuh
kemenakan saya itu,” imbuh Marhumah.
Dengan dibebaskannya, ketiga orang tersebut, maka kini pelaku pemerkosaan yang disertai pembunuhan itu masih misteri.
Ibrahim,
Sudirman, dan Hamka mengaku dipaksa polisi mengakui membunuh Syifa.
Mereka dijemput polisi 17 Agustus 2007 dan diperiksa semalam suntuk.
"Saya
dipukuli, dipaksa mengaku. Saya juga 'diinfus'. Hidung saya dipasangi
selang dan dialiri air. Pada 18 Agustus dinihari, saya ditanyai apakah
saya membunuh Syifa atau tidak. Saya nyatakan saya tidak membunuh
Syifa. Penyidik menyatakan, jika saya tidak membunuh, maka saya harus
menandatangani berita acara pemeriksaan sehingga saya bisa dibebaskan.
Saya menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa membacanya terlebih
dahulu," tutur Ibrahim, yang hanya sempat sekolah sampai kelas II SD.
Pengakuan
yang sama disampaikan Sudirman dan Hamka. Sudirman menuturkan, ketika
dijadikan saksi bagi terdakwa Ambo' Tuwo, ketiganya juga dipaksa
menuturkan kesaksian sesuai tuntunan polisi.
Kepala Polres
Makassar Timur Ajun Komisaris Besar Kamaruddin membantah bahwa polisi
memaksa ketiga terdakwa mengaku sebagai pembunuh Syifa.
"Ketiganya
dijadikan terdakwa bukan karena pengakuan mereka, tetapi karena alat
bukti yang ada menunjukkan merekalah pelakunya. Tidak ada penyiksaan
dalam pemeriksaan. Untuk apa menyiksa karena polisi tidak membutuhkan
pengakuan. Kami memiliki bukti cukup," kata Kamaruddin di Makassar,
Sabtu.
Kamaruddin membantah bahwa polisi salah menetapkan
tersangka. "Jika bukti-bukti yang kami ajukan lemah, tentu Kejaksaan
Negeri Makassar mengembalikan kasus itu. Nyatanya kasus itu telah
disidangkan. Putusan Pengadilan Negeri Makassar serta Pengadilan Tinggi
Makassar menyatakan ketiganya terbukti bersalah. Jadi, kami tidak salah
tangkap," kata Kamaruddin.
Awalnya Mayat di Sumur
Kasus
salah tangkap ini berawal dari ditemukannya bocah Syifa Salwani Elok
(4)dalam keadaan tewas di dalam sumur dekat rumah korban pada Juli 2007.
Awalnya,
Polsek Manggala menangkap Ambo Tuwo. Tetangga korban ini dicurigai
sebagai pelaku dan sempat mendekam di sel tahanan Mapolsek Manggala.
Namun polisi kemudian melepaskannya karena tidak cukup bukti. Menurut
penuturan keluarga Ambo, pria tersebut disiksa oleh polisi agar mau
mengakui perbuatannya.
Penyidikan kasus itu pun diambil alih
oleh Polresta Makassar Timur yang kemudian menangkap dan menahan
Ibrahim, Sudirman, dan Hamka. Pada 23 November 2007, majelis hakim PN
(Pengadilan Negeri) Makassar memvonis Ibrahim 12 tahun, sementara
Sudirman dan Hamka sama-sama divonis 6 tahun karena masih tergolong di
bawah umur. Karena merasa tak pernah melakukan perbuatan yang
didakwakan, melalui kuasa hukumnya, ketiganya banding. Tetapi, hakim
pengadilan tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) justru menambahi hukuman
Ibrahim menjadi 13 tahun, sedangkan vonis Sudirman dan Hamka tetap.
Upaya
hukum lebih lanjut tiga terdakwa untuk mencari keadilan akhirnya
membuahkan hasil di tingkat MA (kasasi). Dalam putusannya pada 31 Juli
2008 lalu, MA mengabulkan permohonan kasasi para terdakwa, sehingga
membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulsel yang menguatkan putusan PN
Makassar.
Sebetulnya, salinan putusan itu telah diterima pihak
kuasa hukum pada 2 September lalu, tapi Kejari baru melakukan
pembebasan tiga terdakwa pada Sabtu (6/9) dinihari.(fj/jpnn)
|