|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
Total anggaran pembelian mobil Rp4,9 Milyar dimana Rp.700 Juta dibutuhkan untuk biaya pelelangan
Today's Must-Reads
Polisi Salah Tangkap Lagi
Senin, 8 September 2008 | 10:54:16
Dituduh Pemerkosa, Terlanjur Dipenjara 14 Bulan
Batam (BCZ)
Belum reda berita tentang salah tangkap polisi terhadap warga Jombang, Imam Khambali alias Kemat dan kawan-kawannya, kini mencuat berita baru yang juga menohok citra kepolisian dan aparat hukum pada umumnya.

Tiga orang yang telah dinyatakan memperkosa dan membunuh sehingga harus dipenjara, ternyata terbukti tidak bersalah sama sekali. Ketiga terpidana yakni Ibrahim Tutu (19), Sudirman Yusuf (17), dan Hamka (16) dibebaskan dari rutan dan lapas secara bergantian, Jumat (5/9) tengah malam hingga Sabtu dini hari.

Mereka dibebaskan berdasarkan putusan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI yang menilai ketiganya tidak terbuki melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim divonis 13 tahun penjara, sedangkan Sudirman dan Hamka divonis enam tahun penjara. Namun dalam perkara banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel, hukuman Sudirman dan Hamka ditambah dua kali lipat menjadi 12 tahun penjara sedangkan vonis terhadap Ibrahim tetap sama, 13 tahun.

Kajari Makassar, Isa Ansary, mempersilakan Ibrahim cs melayangkan gugatan kepada kejaksaan selaku penuntut umum dalam kasus tersebut.

Namun, akibat ketidakprofesionalan aparat hukum dalam menangani kasus itu, ketiganya telah terlanjur mendekam di penjara sekitar 14 bulan sejak akhir Juli 2007.

"Putusan Mahkamah ini membuktikan jika klien kami tidak bersalah, dan telah terjadi salah tangkap dalam kasus ini," kata Najamuddin, kuasa hukum ketiga terpidana, yang ditemui saat pembebasan mereka dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sabtu (6/9) dini hari.

"Akibat kekeliruan tersebut, baik terpidana maupun keluarganya mengalami banyak kerugian, baik secara materi maupun moril seperti cacian dikucilkan," ujar Najamuddin.

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak terpidana yang merasa telah dirugikan oleh institusi penegak hukum. Najamuddin menambahkan, pihaknya akan menuntut rehabilitasi, mengembalikan nama baik dan ganti rugi. Kalau perlu pihaknya juga akan menuntut pihak kepolisian atas salah tangkap ini.

Keluarga ketiganya sempat bersitegang dengan aparat di Kejari pada Sabtu siang. Ibu tiga terpidana masing-masing ibu Hamka, Rosmiati (38), ibu Sudirman, Marhumah (42) dan ibu Ibrahim yaitu Hasniah (39), bahkan sempat mengancam untuk terus bertahan di Kejari sebelum anak mereka dibebaskan.

Menurut penuturan tiga ibu terpidana, awalnya Hamka adalah saksi atas tersangka Ambo Tuo (40) di Polsek Manggala. Tetapi setelah kasus perkosaan dan pembunuhan ini diambil alih oleh Polresta Makassar Timur, Sudirman dan Ibrahim juga terseret dan ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hamka tidak lain adalah tetangga korban, sedangkan Sudirman dan Ibrahim masih sepupu dekat korban.

"Polisi memaksa anak kami mengakui pemerkosaan dan pembunuhan yang tidak mereka lakukan, saat diperiksa di Polresta Makassar Timur. Mereka disiksa. Hamka disulut bara rokok di bagian tangan kirinya, Ibrahim ditutup matanya lalu ditendangi dan Sudirman malah sempat diinfus air putih agar segera mengaku," jelas Marhumah yang sesekali tersedu.

Marhumah menambahkan, anak mereka malah dipaksa untuk segera menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa diberi kesempatan untuk membacanya. "Isi BAP itu direkayasa oleh petugas," teriaknya.

"Setiap kali menjenguk ke rumah tahanan, saya selalu menangis melihat nasib Sudirman. Ia selalu menyesal kenapa tidak bisa bersekolah. Dia sudah yatim,” kata Marhumah.

Marhumah mengaku kecewa dengan sistem peradilan yang telah mengabaikan asas praduga tidak bersalah sehingga kebebasan anaknya terenggut sejak tahun lalu. “Kalau bersalah, lebih baik anak saya ditembak mati. Jika dia bersalah, saya juga tidak sudi menjenguknya di penjara. Masalahnya, anak saya bukanlah pembunuh kemenakan saya itu,” imbuh Marhumah.

Dengan dibebaskannya, ketiga orang tersebut, maka kini pelaku pemerkosaan yang disertai pembunuhan itu masih misteri.

Ibrahim, Sudirman, dan Hamka mengaku dipaksa polisi mengakui membunuh Syifa. Mereka dijemput polisi 17 Agustus 2007 dan diperiksa semalam suntuk.

"Saya dipukuli, dipaksa mengaku. Saya juga 'diinfus'. Hidung saya dipasangi selang dan dialiri air. Pada 18 Agustus dinihari, saya ditanyai apakah saya membunuh Syifa atau tidak. Saya nyatakan saya tidak membunuh Syifa. Penyidik menyatakan, jika saya tidak membunuh, maka saya harus menandatangani berita acara pemeriksaan sehingga saya bisa dibebaskan. Saya menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa membacanya terlebih dahulu," tutur Ibrahim, yang hanya sempat sekolah sampai kelas II SD.

Pengakuan yang sama disampaikan Sudirman dan Hamka. Sudirman menuturkan, ketika dijadikan saksi bagi terdakwa Ambo' Tuwo, ketiganya juga dipaksa menuturkan kesaksian sesuai tuntunan polisi.

Kepala Polres Makassar Timur Ajun Komisaris Besar Kamaruddin membantah bahwa polisi memaksa ketiga terdakwa mengaku sebagai pembunuh Syifa.

"Ketiganya dijadikan terdakwa bukan karena pengakuan mereka, tetapi karena alat bukti yang ada menunjukkan merekalah pelakunya. Tidak ada penyiksaan dalam pemeriksaan. Untuk apa menyiksa karena polisi tidak membutuhkan pengakuan. Kami memiliki bukti cukup," kata Kamaruddin di Makassar, Sabtu.

Kamaruddin membantah bahwa polisi salah menetapkan tersangka. "Jika bukti-bukti yang kami ajukan lemah, tentu Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan kasus itu. Nyatanya kasus itu telah disidangkan. Putusan Pengadilan Negeri Makassar serta Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan ketiganya terbukti bersalah. Jadi, kami tidak salah tangkap," kata Kamaruddin.

Awalnya Mayat di Sumur
Kasus salah tangkap ini berawal dari ditemukannya bocah Syifa Salwani Elok (4)dalam keadaan tewas di dalam sumur dekat rumah korban pada Juli 2007.

Awalnya, Polsek Manggala menangkap Ambo Tuwo. Tetangga korban ini dicurigai sebagai pelaku dan sempat mendekam di sel tahanan Mapolsek Manggala. Namun polisi kemudian melepaskannya karena tidak cukup bukti. Menurut penuturan keluarga Ambo, pria tersebut disiksa oleh polisi agar mau mengakui perbuatannya.

Penyidikan kasus itu pun diambil alih oleh Polresta Makassar Timur yang kemudian menangkap dan menahan Ibrahim, Sudirman, dan Hamka. Pada 23 November 2007, majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Makassar memvonis Ibrahim 12 tahun, sementara Sudirman dan Hamka sama-sama divonis 6 tahun karena masih tergolong di bawah umur. Karena merasa tak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan, melalui kuasa hukumnya, ketiganya banding. Tetapi, hakim pengadilan tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) justru menambahi hukuman Ibrahim menjadi 13 tahun, sedangkan vonis Sudirman dan Hamka tetap.

Upaya hukum lebih lanjut tiga terdakwa untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil di tingkat MA (kasasi). Dalam putusannya pada 31 Juli 2008 lalu, MA mengabulkan permohonan kasasi para terdakwa, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulsel yang menguatkan putusan PN Makassar.

Sebetulnya, salinan putusan itu telah diterima pihak kuasa hukum pada 2 September lalu, tapi Kejari baru melakukan pembebasan tiga terdakwa pada Sabtu (6/9) dinihari.(fj/jpnn)


 
MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • New Delhi (BCZ) Seorang ABG telah digunduli dan dibunuh dengan cara dilindas kereta api hanya karena mengirimkan surat cinta kepada wanita yang mempunyai kasta lebih tinggi darinya.
    Patna (BCZ) Seorang ibu yang telah mempunyai empat orang anak tega meninggalkan suami dan anak-anaknya demi menikahi mertuanya.
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us