|
Blitar (BCZ) Kebijakan Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar terhadap
pemberian tunjangan hari raya (THR) sangat ganjil.
Pasalnya, dinas tidak mewajibkan perusahaan memberi THR satu kali gaji sesuai aturan. Tak pelak, ribuan buruh yang bekerja di ratusan perusahaan terancam tidak menikmati THR tahun ini.
Kepala Disnakertrans Muljanto mengungkapkan, alasan kebijakan tersebut karena melihat kondisi perekonomian yang tidak stabil. Jika pemerintah nanti mewajibkan memberi THR satu kali gaji penuh, justru sangat memberatkan perusahaan. Bisa dipastikan, perusahaan bersangkutan terancam gulung tikar. "Itu jadi salah satu pertimbangan kami," ujarnya.
Selain itu, banyaknya perusahaan di Kabupaten Blitar kondisinya tak kunjung membaik, bahkan nyaris kolaps. Dari sekitar dua ratus perusahaan maupun pabrik, yang kondisinya tidak stabil mencapai lebih dari separo. "Itu kondisi riilnya. Kalau dipaksakan memberi satu kali gaji, bisa kolaps semuanya," kata Muljanto.
Berdasar kondisi tersebut, besarnya THR buruh diserahkan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan masing-masing. Apakah akan memberi penuh satu kali gaji, sepertiga, ataukah setengah. Tergantung kondisi keuangan peruhaan.
"Kami pikir itu salah satu solusi terbaik. Perusahaan tidak keberatan, begitu pula karyawan," tukas Muljanto.
Padahal, seperti diketahui setiap jelang Hari Raya Idul Fitri, melalui Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 4 tahun 2004, THR untuk pekerja diberikan kepada karyawan minimal satu kali gaji ini. Itu dikuatkan dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, maksimal THR satu kali gaji diberikan H-7. Dengan kondisi tersebut, tentu saja kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Blitar berbanding terbalik dengan keputusan di atasnya.(kar/jpnn)
|