|
Munarman Diancam Hukuman 7 Tahun |
|
Jumat, 29 Agustus 2008 | 20:11:08 |
Jakarta (BCZ) Panglima Komando Laskar Islam Munarwan terancam dengan
hukuman penjara maksimal 7 tahun terkait dengan kerusuhan Monas 1 Juni
2008 yang lalu.
Munarman dikenai tuduhan berlapis dan didakwa dengan dakwaan primer pasal 170 ayat 1KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang secara terbuka dan bersama-sama.
Dalam dakwaan sekundernya Munarman dijerat dengan pasal pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perusakan, pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiyaan dan pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan.
Dalam persidangannya yang dilakukan tadi siang, aparat keamanan melakukan penjagaan ekstra ketat di sekitar pengadilan. Terlihat massa FPI turut serta dalam persidangan dengan mengenakan pakaian serba putih dan meneriakan ‘Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar…’ (jhs)
|