|
Tersangka Mobdin Segera Dieksekusi |
|
Selasa, 26 Agustus 2008 | 09:33:21 |
|
BATAM - Penyidik Sat Reskrim Poltabes Barelang terus menindaklanjuti
kasus dugaan korupsi mobil dinas di lingkungan Sekretariat Daerah
(Setda) Batam dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam di tahun anggaran 2005
dan 2006. Dugaan sementara, ada dua orang yang terlibat dalam kasus
tersebut.
Kasat Reskrim Poltabes Barelang Kompol Herry Heryawan yang dikonfirmasi soal ini enggan berkomentar banyak. ”Dalam waktu dekat kita akan eksekusi orang,” katanya singkat, kemarin. Ditanya, siapa orang yang dimaksud? Herry langsung mengunci mulut.
Kabar yang berkembang, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dikonfirmasi soal ini, Herry enggan berkomentar.
Sebelumnya, Herry mengatakan, dalam kasus tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp500 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dan investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pekanbaru.
Saat itu, ia juga menyebutkan ada dua pejabat di lingkungan Setda yang diduga terkait kasus ini. Namun, Herry tak menyebutkan nama pejabat yang dimaksud.
Lama sebelumnya, kasus dugaan korupsi mobil dinas ini telah diselidiki polisi. Kasus ini bermula dari penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyimpangan pada pengadaaan mobil plat merah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam di tahun anggaran 2005 dan 2006. BPK menganggap, pengadaan mobil-mobil itu lebih mahal sebesar Rp541.047.450 dari harga yang semestinya.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari Alex Guspandi dari PT Pinky Motorindo selaku pemenang lelang mobdin tersebut. Polisi juga telah memeriksa ketua panitia lelang, Raja Hamzah. (why)
|