|
Empat Terpidana Mati Ajukan Grasi |
|
Selasa, 12 Agustus 2008 | 20:33:45 |
|
Batam (BCZ) Mahkamah Agung telah mengeluarkan vonis kasasi untuk empat narapidana terpidana hukuman mati.
Antara lain tiga narapidana kasus narkoba dan satu kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Yehezkiel. Para napi yang mendapatkan vonis hukuman mati tersebut memiliki satu langkah lagi yaitu mengajukan grasi ke Presiden.
"Keempat napi yang divonis mati oleh MA hanya memiliki satu kesempatan lagi untuk mendapatkan keringanan hukuman. Mereka bisa mengajukan Grasi ke Presiden," ujar Kepala seksi pengamanan Lapas, Wahyu.
Wahyu mengatakan keempat napi hukuman mati tersebut akan memanfaatkan kesempatan tersebut. Namun napi tersebut masih menunggu keeputusan keluarga masing-masing dan pengacaranya.
"Mereka akan mengajukan grasi. Tetapi masih kita tunggu kapan kesediaan mereka untuk mengajukannya, itu merupakan hak mereka," terang Wahyu.
Selanjutnya Wahyu mengatakan pihak Lapas telah membuat usaha dalam mempersiapkan mental para napi. Seperti menguatkan keimanan dengan ibadah. Sehingga lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Para narapidana tidak terlalu ekspresif ketika mendengar vonis mati tersebut. Karena sebelumnyakita telah menyiapkan mental mereka. Sehingga tidak terjadi gejolak, baik kehidupan pribadinya maupun ke LP sendiri," Ujarnya. (BN/d)
|