|
Demi Kebebasan, Coba Suap Polisi |
|
Senin, 11 Agustus 2008 | 19:32:55 |
Batam (BCZ) Kenekatan Nuraini (40) berujung ke jeruji besi. Kini
ia disidangkan di Pengadilan Negeri Batam karena tertangkap tangan
membawa 10 kg ganja saat tiba di Pelabuhan Domestik Sekupang, Mei lalu.
Saat tertangkap, ternyata ia juga sempat mencoba menyuap polisi.
Upaya Nuraini menyuap polisi terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, yang menghadirkan saksi dari kepolisian Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Sekupang, Senin (11/8). Saksi mengaku, saat ingin menggeledah tas, terdakwa sempat menawarkan cincin emas serta sejumlah uang.
"Terdakwa meminta saya tidak menggeledah tasnya dan tidak menangkapnya. Saat itulah, ia menawarkan cincin dan uang itu," ujar saksi yang mengenakan seragam kepolisian di depan hakim.
Melihat gelagat terdakwa yang makin mencurigakan, saksi pun semakin berkeinginan melihat isi di dalam tas tersebut. Namun saat itu, terdakwa tetap berkelit, malah mengaku kunci tasnya tidak dibawa.
Tak mau kecolongan, polisi pun membawa terdakwa ke pos KPPP di Pelabuhan Domestik. Di sanalah, terdakwa mengakui perbuatannya. Sebanyak enam bata di dalam tas dan satu bundelan di kantong plastik yang diapit di ketiak terdakwa ternyata semuanya barang haram berbentuk ganja.
Pengakuan terdakwa saat itu ke polisi, ia hanya disuruh membawa barang tersebut dan tidak mengetahui siapa pemiliknya. Barang itu dititipkan seseorang kepadanya saat menunggu bus di satu warung kopi di Medan. Perjanjiannya, sesampai di Batam akan ada yang menjemput. Saat itu, terdakwa berangkat dari Medan ke Dumai dan selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Batam.
Terdakwa yang mendengar penjelasan polisi di persidangan hanya tampak lesu. Bahkan, beberapa pertanyaan yang dilontarkan hakim dan jaksa hanya dijawab dengan anggukan kepala. Seusai sidang, perempuan asal Aceh dan beranak tiga itupun menangis tersedu-sedu. Belakangan diketahui, ternyata ia tertekan ekonomi karena suaminya sudah meninggal saat tsunami 2004 lalu. (BN/lae)
|