|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
KEPRI COMMUNITY
  • by

    Candra Ibrahim
KOLOM KAMISAN
  • by

    Hasan Aspahani
Local Batam
Google
SIDAK
Pemko tidak bisa berbuat banyak menghadapi penurunan jumlah wisatawan ke Batam
Today's Must-Reads
Suara Terbanyak Pilihan Tepat
Jumat, 8 Agustus 2008 | 09:59:32
Oleh: Ta’in Komari SS
Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86

Bagian Terakhir dari Dua Tulisan
Calon legislatif (caleg) meskipun sudah terlanjur terdaftar dan ditetapkan KPU, yang bersangkutan mungkin akan bersikap masa bodoh dan tidak diurusi lagi ketika tahu mendapat nomor urut di bawah 2. Bisa jadi juga ambil langkah seribu pulang ke rumah dan bilang sama istri dan kolego atau simpatisan, … besok tidak usah memilih aku jadi caleg nomor 3, 4, 5 dan seterusnya, biarlah uang pendaftaran itu hilang. 


Untuk itu, sebelum benar-benar menjadi caleg, maka sebaiknya melakukan introspeksi, apakah dirinya layak menjadi wakil rakyat. Buat mereka yang sudah pernah duduk, lebih-lebih bercermin, apa yang sudah diperbuat selama ini untuk kepentingan masyarakat, atau berbuat hanya setahun terakhir ini saja? Bagaimana kredibilitas, kualitas, loyalitas, komitmen selama ini? Apakah masyarakat masih mau memilihnya kembali? Boleh saja mimpi menggapai langit namun jangan sampai terbang di awang-awang, kaki harus tetap berpijak di bumi, sehingga tidak akan pernah terjatuh dan merasa kalah.


Kondisi ini juga membuat masyarakat tidak punya pilihan yang baik ketika harus memilih. Siapapun yang dipilih di antara caleg yang dianggap dapat mewakili, toh akhirnya yang duduk tetap nomor 1 saja. Ketika caleg nomor 1 juga bukan tujuan memilih buat mayoritas masyarakat, maka potensi golput akan meningkat dengan tajam. Jika partisipasi masyarakat rendah dalam pemilu 2009, bisa di bawah 30 persen, maka pemilu bisa diminta diulang.


Melihat fenomena caleg dengan cara nomor urut yang demikian rumit dan dilematis itu, maka sistem penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak adalah pilihan yang paling tepat. Apa yang ditulis Bali Dalo tidak ada yang salah, sayangnya Bali tidak berani menyebut partai yang menerapkan suara terbanyak itu.


Satu-satunya partai yang menerapkan penetapan caleg terpilih dengan sistem suara terbanyak adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Orang boleh saja membuat intrepretasi yang bermacam-macam terhadap keputusan suara terbanyak PAN itu, apalagi bagi partai-partai yang merasa terancam dengan penerapan sistem suara terbanyak itu. Buktinya, Partai Golkar langsung ambil ancang-ancang dengan menggelar Rakernas beberapa bulan lalu guna membahas sistem suara terbanyak seperti yang ditetapkan oleh PAN.


Sayangnya, rencana itu ditentang oleh hampir semua pengurus DPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk adanya sejumlah partai yang mau ikut-ikutan menerapkan suara terbanyak. Ini membuktikan bahwa sistem suara terbanyak dalam pemilu merupakan mekanisme yang paling demokratis. Sebab dalam proses itu seleksi alam akan berlaku, bahwa orang yang tidak pernah berbuat, yang tidak komitmen dan selalu berbohong kepada masyarakat pasti tidak akan terpilih lagi.


Kembali pada sistem suara terbanyak yang diterpakan PAN, dalam UU Pemilu memang tidak diatur, dan perjanjian apapun yang dilakukan dengan notarispun tetap gugur demi hukum, dan kalau terjadi pengingkaran terhadap perjanjian maka proses gugatan berada di jalur perdata dan prosesnya berbelit dan panjang, bahkan sampai waktu duduk legislatif habis.


Tetapi apapun alasannya PAN sudah membuat satu terobosan yang sangat berani dengan menetapkan sistem suara terbanyak murni. Partai berlambang Matahari Biru sudah mempersiapkan perangkat hukumnya sepanjang tahun 2005 sampai 2008, dan tentu melihat celah hukum agar dapat menerapkan sistem suara terbanyak tersebut.    

              
PAN sudah merubah AD/ART partai, terutama Bab X Pasal 21 Ayat 5, yang mengatur sistem suara terbanyak tersebut. Disusul dengan sejumlah ketetapan hasil Rakernas No. 6,7,8 tahun 2006, No. 4,5,6 tahun 2007 tentang Rekruitmen dan Evaluasi Calon Legislatif untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Terakhir adanya Surat Keputusan Rapat Harian DPP PAN tanggal 21 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Terpilih Berdasarkan Suara Terbanyak Partai Amanat Nasional Pada Pemilu 2009.


SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/075/V/2008 menjelaskan segala mekanisme dan tata cara suara terbanyak yang diterapkan PAN. Dalam persyaratan pencalonan Pasal 5 Persyaratan Khusus, berbunyi: (1) Persyaratan khusus adalah ketentuan yang ditetapkan oleh partai kepada Calon yang harus dipatuhi sebagai Calon. (2) Setiap Calon harus menyertakan Surat Pengunduran Diri dan Persetujuan Suara Terbanyak.


Dalam SK tersebut dijelaskan, setalah KPU menetapkan Calon Terpilih maka, PAN langsung melayangkan Surat pengunduran Diri dan Surat Persetujuan Calon Terpilih ke KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman penetapan Calon Terpilih oleh KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, yang ditegaskan Pasal 19 SK tersebut.


Yang perlu diperhatikan bahwa ada rentan waktu sekitar dua bulan antara pengumuman penetapan Calon Terpilih sampai waktu pelantikan. Ketika PAN menyerahkan Surat Pengunduran Diri semua caleg yang tidak suara terbanyak dan masuk kuota mendapat jatah kursi di masing-masing dapil, maka KPU Pusat dan daerah wajib merevisi SK penetapan Calon Terpilih dari PAN karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Memang setelah itu, PAN tidak dapat lagi melakukan PAW dari Caleg yang sudah mengundurkan diri seperti amanat undang-undang, tapi partai dapat menunjuk kader lainnya.


Dengan demikian, tidak ada alasan penerapan sistem suara terbanyak murni yang dianut PAN tidak dapat dijalankan atau tidak dapat diakomodir KPU. Dan untuk itu, PAN juga mengancam dengan BAB V sanksi Pasal 20 tentang sanksi organisasi, yakni bila ada pengurus partai di seluruh tingkatan yang menghambat dan atau menghilangkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Tata Cara Pelaksanaan Suara Terbanyak sehingga akan dapat menghilangkan kesempatan bagi Calon Terpilih yang memperoleh suara terbanyak untuk ditetapkan partai menjadi Anggota Legislatif Terpilih, maka kepada pengurus yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai pengurus dans ebagai anggota partai. Bahkan, pengurus yang menghambat, menghalangi atau melarang seorang anggota atau kader menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif sesuai dengan Dapil yang dipilih, maka pengurus tersebut akan dipecat sebagai pengurus dan sebagai anggota partai.


Jadi bagaimana buat para politisi atau tokoh masyarakat, masih mau terjun ke jurang nomor 2, 3 dan seterusnya, atau bertarung menjadi Caleg PAN sebagai bukti memang diri yang bersangkutan dikehendaki rakyat menjadi wakil di dewan? Tapi tunggu dulu, perlu juga sistem suara terbanyak PAN ini diuji. Misalnya, supaya terjadi sikap sportif dan fair, maka penentuan nomor urut seyogyanya dilakukan dengan cara pencabutan nomor layaknya undian penomoran partai di KPU. Ini perlu dilakukan sebagai bentuk sikap tidak deskriminatif pengurus terhadap caleg eksternal. ***


 
NUSANTARA [ more ]

MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
Real Estate
  • Batam (BCZ)  Sebuah bola dunia atau globe bergaris tengah 11 meter yang diyakini terbesar di dunia, menjadi salah satu unggulan destinasi wisata baru di Kota Batam, Mega Wisata Ocarina.
    Batam (BCZ) Selain memiliki beberapa wahana wisata yang serba modern, kawasan Mega Wisata Ocarina ternyata juga menyimpan beragam keunikan. Salah satunya adalah kolam ‘Seribu Bangau’ yang berada di tengah-tengah Kampung Seni Ocarina.


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us