Oleh: Ir SUPRIYANTO MT
Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi
Inkindo Kepri
Masih banyak orang bertanya, Inkindo itu apa? Pertanyaan ini sering terlontar tidak hanya dari masyarakat awan, tapi juga dari kalangan pemerintah yang juga sebagai pengelola pengadaan jasa konsultansi, di mana Inkindo sebagai salah satu wadah asosiasi perusahaan jasa konsultansi tertua di Indonesia dan selalu menjadi salah satu peserta lelang pengadaan jasa konsultansi baik pemerintah maupun swasta.
Inkindo singkatan dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia berdiri pada tanggal 20 Juni 1979 di Jakarta sebagai fusi dari Ikatan Konsultan Indonesia (Ikindo) yang didirikan 10 Februari 1970 dan Persatuan Konsultan Teknik Pembangunan Indonesia (PKTPI) yang didirikan 8 Oktober 1971.
Inkindo adalah wadah komunikasi, kosultasi dan koordinasi antar anggota guna melayani dan melindungi, menggalang persatuan dan kesatuan, mengupayakan pemahaman dan penegakan norma-norma yang luhur, berwibawa, tertib, disiplin dan terpercaya sesuai Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian usaha jasa konsultansi, serta mengupayakan terciptanya iklim usaha yang dapat mendorong peningkatan dan pengembangan kemampuan anggotanya.
Untuk wilayah Kepri, memang DPP Inkindo masih sangat muda, berdiri seiring pembentukan Provinsi Kepri, yaitu melalui Musprov I pada tanggal 17 Januari 2005 di Tanjungpinang. Kondisi ini merupakan tantangan dan sekaligus menjadi tugas para pengurus DPP Inkindo beserta seluruh anggotanya untuk mensosialisasikan Inkindo.
Bila dilihat dari terminologi, konsultan bisa dalam berbentuk perorangan atau kumpulan orang atau badan usaha yang terhimpun dalam suatu usaha jasa konsultansi yang memberikan jasa berupa nasehat, opini, pandangan, pertimbangan, informasi, saran, rekomendasi, mencari dan menemukan jalan keluar pemecahan masalah, berdasarkan keunggulan, keahlian dan kompetensi profesionalnya yang standar, bermutu, lengkap, sahih dan dapat dipercaya (reliable), kepada yang memerlukan, dengan sikap dan cara yang jujur, berintegritas, independen, impasial, serta mematuhi dan tunduk pada prinsip-prinsip kode etik dan tata laku profesional.
Sedangkan usaha jasa konsultansi adalah setiap badan usaha yang melayani jasa konsultansi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan di negara di mana jasa konsultansi tersebut dilaksanakan, serta menjalankan usaha yang tidak bertentangan dengan etika dan tata laku profesi.
Tantangan Inkindo
Perkembangan global yang membuat tata kehidupan terus berubah dengan semakin besarnya saling pengaruh mempengaruhi dan keterkaitan antara anggota masyarakat dunia, menuntut kearifan, kecerdasan, dan keterampilan serta proses pemebelajaran anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Berkaitan dengan hal di atas, maka setiap anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia dengan wawasan nasional, profesional dan independen yang dimilikinya, bertanggungjawab pula untuk berperan serta dalam pembangunan yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan.
Berdasarkan kesadaran, pemahaman dan keyakinan terhadap hal-hal tersebut di atas, maka Ikatan Nasioanal Konsultan Indonesia bertekad dan berupaya untuk selalu meningkatkan pembinaan dan pengembangan kompetensi profesional jasa konsultansi secara dinamis dengan melakukan perbaikan terus menerus berdasarkan pegalaman dan bertambahnya pengetahuan.
Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan secara adil, bermartabat serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan etika, disadari perlunya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia, berdasarakan prinsip-prinsip good governance.
Namun dengan bekal keprofesionalan, ternyata tidak cukup membendung permasalahan dan tantangan yang timbul. Sebagai salah satu jasa konstruksi, hampir tiap hari kita dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan baru yang harus diselesaikan. Sementara di sisi lain kita berpacu dengan aturan-aturan dan larangan-larangan yang menghadang kita.
Beberapa permasalahan dan tantangan tersebut, antara lain: Pertama, tentang kasus korupsi yang melanda dunia jasa konstruksi. Sudah terbukti, beberapa rekan kita harus menjalani hukuman akibat kasus-kasus konstruksi. Kalau tidak kita sikapi dengan bijak dan usaha-usaha yang profesional, maka kita akan selalu dan selalu terbelenggu dengan masalah ini.
Kedua, persaingan yang semakin ketat, menyebabkan munculnya usaha-usaha yang keluar dari norma-norma dan etika profesi dalam memenangkan suatu tender. Kita dihadapkan kepada pilihan yang sulit, antara norma, etika dan kepanikan. Tetapi sekali lagi, kita sudah mengikrarkan diri kita sebagai badan usaha yang profesional, seyogyanya bisa mengendalikan diri dengan baik.
Ketiga, masalah perangkat lunak legal. Perlu diketahui bahwa usaha jasa konsultansi hampir sebagian besar produknya tergantung kepada kemampuan perangkat komputer, yang didukung dengan kecanggihan perangkat lunak yang dimiliki. Dengan sudah diberlakukannya dan telah disosialisasikan kepada semua pengguna perangkat komputer supaya menggunakan software yang legal, imbasnya adalah dunia jasa konsultansi harus beripikr beribu kali.
Keempat, masih banyaknya pendapat yang terlontar kepada kita, bahwa seolah-olah jasa konsultansi hanya bermodalkan kertas saja. Hal ini sangat menyedihkan apalagi tatkala yang menyampaikan adalah seorang pengurus LPJKD Provinsi Kepri, bagaimana lagi pendapat dari kalayak umum, akan sangat pedih kita rasakan.
Padahal kalau kita lihat dari proses pendirian perusahaan, di mana direktur harus seorang sarjana, kemudian kita dituntut dalam setiap pekerjaan harus bekerja dengan tenaga ahli yang profesional, dan bila dilihat dari biaya investasi yang sangat mahal, maka sudah tidak sepatutnya melihat dunia jasa konsultansi sebelah mata.
Kelima, hampir 4 tahun berjalan, kita masih berkutat pada paradigma mendapatkan pekerjaan karena kedekatan dan persaudaraan. Akibatnya hanya proyek-proyek di bawah Rp50 juta yang bisa didapatkan, sementara proyek-proyek besar yang mengharuskan kita bersaingdan membiarkan rekanan-rekanan dari luar provinsi mengambilnya.
Keenam, Inkindo identik dengan proyek pemerintah. Inilah pandangan sempit kita, di mana sebagai badan usaha jasa konsultansi, yang mempunyai segala perangkat dan jaringan yang luas, hanya menunggu ketok palu (istilah anggaran pembangunan pemerintah sudah disetujui). Sehingga banyak rekan-rekan konsultan ibaratnya kerja 6 bulan untuk hidup 1 tahun. Padahal dunia jasa konsultansi demikian luasnya, dari setiap kegiatan pembangunan kita jasa konsultansi ada bagian peran di dalamnya.
Harapan ke Depan
Free Trade Zone (FTZ) telah digulirkan, akankah kita hanya sebagai penonton lagi? Saya kira sudah cukup, pengalaman pahit jangan kita ulang, kita pakai sebagai modal bahwa saatnya kita bergandeng tangan, bahu-membahu untuk bisa mendapatkan peran yang maksimal dalam semua tahapan FTZ tersebut.
Pernah saya baca dalam satu media masa, bahwa diharapakan tiap tahun ada investasi sebesar 4 miliar dolar AS masuk ke wilayah FTZ. Angka yang sangat fantastis kan?
Tapi bagaimana dengan dunia jasa konsultan, berapa imbasnya ke kita dari angka sebesar itu? Nah ini perlu kita cermati, sekali lagi tidak ada ketakutan bahwa dunia jasa konsultansi mempunyai harapan yang tidak hanya secercah, tapi sangat cerah. ***
|