|
BATAM - Jajaran Polsekta Batuampar berhasil membongkar sindikat
pencurian kendaraan bermotor di Batam. Ada tiga tersangka yang kini
diamankan, yakni Budi alias Oni (23), Edi alias Aan (35), dan Umri
alias Mamang (30).
Ketiganya memiliki peran yang berbeda. Budi dan Edi merupakan pemetik atau tukang eksekusi di lapangan, sementara Umri adalah penadahnya.
Polisi membekuk gembong curanmor ini di waktu dan tempat yang berbeda. Pertama kali, Kamis (31/7) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menciduk Budi di kediamannya di ruli Kampung Melayu, Seipanas.
Dari keterangan Budi, polisi lalu melacak keberadaan dua tersangka lainnya. Alhasil, Sabtu (2/8) dinihari, Edi dan Umri, yang menjadi target operasi berhasil ditangkap di Tanjungpiayu. Selain tiga tersangka, ikut disita barang bukti tiga unit sepeda motor, yang diduga sebagai hasil kejahatan tersangka.
Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah seringkali beraksi. Budi, salah satu tersangka mengaku terakhir kali beraksi di kawasan Bengkong Indah, 17 Juli 2008 lalu. ”Budi itu ngaku banyak kali beraksi sama tersangka lainnya yang kini masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolsekta Batuampar AKP Didik Erfianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Gunarto, kemarin.
Didik mengatakan, tersangka mengaku beraksi sejak tahun 2006 lalu. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang terparkir di halaman depan pertokoan maupun warnet. Modusnya, tersangka menggunakan kunci letter T untuk bisa memuluskan aksinya.
Terkait maraknya aksi pencurian kendaraan motor yang menggunakan modus tersebut, Didik mengingatkan agar warga pemilik kendaraan roda dua selalu waspada. Motor yang ditinggalkan di suatu tempat harus dikunci ganda.
Didik menambahkan, setelah menangkap tiga tersangka pihaknya akan terus mendalami kasus ini. ”Kita kejar tersangka yang masih DPO,” ujarnya. ***
|