Oleh: Arifuddin Jalil
Mantan Anggota Panwasda Provinsi Kepri/ Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga PW Pemuda Muhammadiyah Provinsi Kepri
Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) telah ditabuh sejak Sabtu, 12 Juli 2008. Uniknya, di tengah kampanye rapat tertutup itu berlangsung, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kabupaten, dan kota, kecamatan, hingga tingkat kelurahan belum terbentuk.
Ironis memang, jika kampanye tanpa tukang semprit. Ibarat bermain bola tanpa wasit. Kedua kesebelasan tentu seenak perutnya melakukan pelanggaran karena tak bakalan disemprit sang wasit, apalagi mengeluarkan kartu kuning ataupun kartu merah sebagai bukti pelanggaran. Padahal kita sudah tahu bahwa sebanyak 34 partai politik (parpol) berlomba menggalang dukungan sambil tebar pesona. Beragam cara dilakukan, yang penting tujuan tercapai. Persoalan menabrak rambu-rambu Pemilu, mereka bisa berpikir masa bodoh. Wong, tukang sempritnya saja belum ada. Mumpung ada kesempatan alias memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Tentu saja masyarakat tak perlu heran dan cemas, jika kader dan simpatisan parpol itu bebas memasang atribut partai tanpa memperhatikan estetika lingkungan. Pemasangan bendera parpol di sejumlah tempat. Tak kenal apakah kawasan jalan protokol, tempat ibadah, pusat pemerintahan, dan lainnya. Semuanya sudah menjadi kawasan favorit.
Lalu siapa yang punya tugas menertibkan atribut kampanye itu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tentu hanya berharap Panwaslu segera terbentuk. Sesuai aturan main, penertiban atribut kampanye bukan kewenangan KPU. Namun, sang wasit Pemilu itulah yang punya kewenangan untuk menyemprit para petinggi parpol, dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) secara administratif.
Lambannya pembentukan Panwaslu merupakan salah satu wujud ketidaksiapan KPU, Bawaslu, serta pemerintah dalam menyongsong pesta demokrasi lima tahunan ini. Hingga saat ini Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Kampanye juga belum terbit. Padahal aturan itu merupakan pedoman bagi KPU termasuk KPU di daerah, pengurus parpol, serta Panwaslu sendiri sebagai upaya pelaksanaan kampanye yang tertib dan mendidik.
Keterlambatan pembentukan Panwaslu itu tak hanya terjadi di Kepri. Namun, sebagian besar Panwas justru belum terbentuk. Dari kebutuhan pembentukan 457 Panitia Pengawas atau panwas pemilu kabupaten/kota dan 33 panwas pemilu provinsi, baru 24 provinsi yang mengusulkan nama calon panwas provinsi baru, termasuk Kepri (www.cetro.or.id). Hanya beberapa daerah yang telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota KPU, seperti di Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan. Sementara enam calon anggota Panwaslu asal Provinsi Kepri belum diuji lantaran terkendala anggaran.
Anggota KPU Kepri Razaki Persada mengakui keluhan keterbatasan anggaran dari Bawaslu itu (baca Batam Pos edisi, Rabu tanggal 16 Juli 2008). Akibat lambannya pembentukan Panwaslu Provinsi Kepri tersebut, juga berimbas pada pembentukan enam panwas di tingkat kabupaten dan kota, serta panwas di tingkat kecamatan Se Provinsi Kepri. Lebih mencemaskan lagi adalah minimnya peminat menjadi anggota panwaslu di Kabupaten Lingga dan Natuna. Padahal empat daerah lainnya, yakni Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Karimun sudah melakukan seleksi calon anggota panwas. Kini tinggal menunggu fit and proper test atau tes uji kelayakan dan kepatutan. Kendala minimnya minat menjadi anggota panwaslu lantaran terbentur dengan aturan main Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa syarat menjadi anggota panwaslu adalah minimal berumur 35 tahun, serta pendidikan terakhir minimal strata satu atau sarjana. Disinyalir kedua daerah tersebut masih minim sumber daya manusia (SDM), khususnya warga yang mengantongi ijazah sarjana.
Sejumlah persoalan krusial lainnya juga menjadi ancaman penyelenggaran pemilu yang tertib, damai, serta bebas dari kecurangan. Beberapa tahapan pemilu lainnya sudah berlangsung juga lolos dari intaian wasit pemilu itu. Di antaranya pengawasan pemutakhiran data pemilih, serta pengawasan verifikasi faktual partai politik yang rawan kecurangan. Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini, tepatnya 22 Juli hingga 22 Agustus mendatang KPU kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat kerawanan terjadinya kongkalikong antara calon DPD dengan tim verifikasi faktual.
Tidak menutup kemungkinan tim verifikasi meloloskan kandidat DPD itu tanpa memenuhi persyaratan dukungan administratif, berupa KTP. Tanpa Panwaslu, KPU mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk bermain mata dengan sang kandidat senator tersebut.
Hanya karena berdalih belum cairnya anggaran verifikasi dan belum terbentuknya PPK dan PPS saat verifikasi faktual parpol, KPU bisa saja menerapkan metode mengumpulkan masyarakat pendukung yang diverifikasi di satu tempat dan ditentukan oleh KPU kabupaten dan kota. Bahkan belum jadi ditetapkan calon DPD yang bersangkutan. Penggunaan metode verifikasi faktual tersebut jelas akan rentan terhadap praktik manipulasi data dan suap antara petugas
KPU dengan calon DPD yang akan diverifikasi. Akibatnya, metode verifikasi yang digunakan tersebut terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan KPU Nomor 13/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi Penetapan dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Metode verifikasi faktual yang dilaksanakan tersebut sangat rentan terhadap praktik manipulasi data karena dengan memberikan pemberitahuan kepada tim sukses calon DPD untuk dilakukan verifikasi akan memberikan kesempatan untuk melakukan mobilisasi pendukung yang akan diverifikasi. Metode ini juga rentan terhadap praktik suap karena calon DPD yang bersangkutan akan berupaya mempengaruhi petugas agar dirinya diluluskan dalam verifikasi faktual. Salah satu upaya tersebut adalah menyuap petugas verifikasi.
Hal ini sangat mungkin terjadi di tengah-tengah kesempitan ekonomi dan belum cairnya anggaran untuk honor petugas verifikasi. Apalagi KPU Provinsi Kepri dan kabupaten, kota cenderung tertutup soal hasil verifikasi faktual. ”Juragan pemilu” itu enggan membeberkan kepada publik soal hasil verifikasi faktual tersebut.
Sebagai contoh pada verifikasi faktual partai politik beberapa hari lalu, Ketua kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Faktual KPU Kepri Ferry M Manalu mengaku mendapat ”perintah” dari KPU Pusat untuk tidak menyampaikan secara vulgar hasil verifikasi tersebut (baca POSMETRO edisi tanggal 3 Juli 2008). Menurutnya, KPU Provinsi Kepri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan lolosnya tidaknya partai politik menjadi peserta Pemilu 2009.
Hal serupa disampaikan Plt Ketua KPU Batam Arifin. Ketika itu, tim verifikasi faktual KPU Batam menemukan salah satu markas partai politik yang tiba-tiba disulap menjadi kantor koperasi. Lokasi di sekitar Batuaji. Hanya saja, Arifin yang saat itu dipercaya memimpin KPU Batam enggan membeberkan nama parpol tersebut. Begitu juga dengan persyaratan yang tak bisa dipenuhi parpol, mereka enggan buka-bukaan.
Maka tak salah kalau muncul kekhawatiran publik terhadap kesiapan KPU di dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2009. Meskipun saat ini tahapan pemilu baru sampai pada tahap verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan pemutakhiran data pemilih, serta tahapan kampanye, berbagai masalah sudah dihadapi oleh KPU.
Sekadar diketahui, tahapan pemilu itu sendiri telah dimulai pada saat pemerintah memberikan data kependudukan kepada KPU, 5 April 2008. Tanpa adanya pengawasan, maka peluang terjadinya kecurangan dan pelanggaran selama proses kampanye akan sangat besar. Sedangkan tahapan pemilu akan terus berlanjut.
Permasalahan yang akan timbul tanpa adanya panwas dalam penyelenggaraan kampanye adalah sulitnya untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai kecurangan dalam kampanye. Hal ini akan berpengaruh pada sulitnya melakukan tindak lanjut terhadap kecurangan yang terjadi. Bahkan, penegakan hukum atau sanksi terhadap berbagai kecurangan dan pelanggaran kampanye terancam tidak bisa ditegakkan jika panwas belum terbentuk dan tidak bekerja secara maksimal. Oleh karena itu keberadaan panwas di setiap tingkatan sangat penting. Panwas merupakan pintu pertama dan utama bagi penegakan perundang-undangan pemilu.
Melalui tulisan ini, penulis mendorong semua komponen penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu untuk melakukan akselerasi mencari inovasi baru dalam membentuk panwas di semua tingkatan. ***
|