Oleh:
Ampuan Situmeang SH MH
Advokat dan Praktisi Hukum berdomisili di Batam
Menganalisa perkembangan terkini implementasi, regulasi dibidang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di kawasan Batam, Bintan dan Karimun yang didasarkan kepada Undang-Undang No 44 Tahun 2007 yang mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.36 Tahun 2000, sejatinya berdasarkan Peraturan Pemeriantah (PP) No.46, 47, dan 48 tahun 2007 Batam, Bintan dan Karimun (BBK) telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan juga berdasarkan Keputusan Presiden No. 9, 10 dan 11 Tahun 2008 telah dibentuk Dewan Kawasan BBK, itu artinya secara dejure (hukum) kawasan BBK sudah sah dan resmi menjadi Kawasan Perdaganga Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Tetapi fakta berbicara lain karena dilapangan para investor dihadapan kepada realitas yang justru mempersulit urusan di pelabuhan tentang berbagai prosedur ke pabeanan. Hal ini dapat dipahami Karena PP No.63 Tahun 2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah setara dengan Peraturan PP No 46 tahun 2007. Begitu juga dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.60 Tahun 2005 Tentang Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun serta KMK No.61 tahun 2005 Tentang Pajak Barang Terhadap Barang-Barang Pariwisata begitu juga dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.229 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Impor, harus mempunyai pengaturan tersendiri dari institusi terkait untuk mengharmonisasikannya dengan regulasi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Sejatinya Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan babas adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari ”daerah pabeaan” sehingga bebas dari penggunaan bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan cukai, hal itu diatur tegas dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2000.
Kalau dicemati permintaan Dirjen Bea dan Cukai tentang Clear and Cut harus dipahami bahwa pertentangan kepentingan akan tidak bisa dihindari bila Bea dan Cukai ada didalam struktur Dewan Kawasan, sebetulnya hal yang sama dapat terjadi dengan Kantor Pelayan Pajak, Kepolisian, Korem, Angkatan Laut. Fenomena tersebut diatas harus dipahami bahwa didalam struktur Dewan Kawasan terjadi suatu ketidak nyaman akibat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang memungkinkan terjadinya pertentangan kepentingan atau tumpang tindih pelaksana tugas, disatu pihak sebagai penegak hukum seperti Kejaksaan dipihak lain turut bertanggung jawab atas pelaksanaan kemudahan-kemudaan yang bersifat dispensasi agar urusan para investor berjalan lancar sesuai dengan tujuan para investor.
BBK sebagai suatu wilayah yang juga dapat dikategorikan sebagai kawasan strategis maka skenario pusat di kawasan ini diperlukan untuk pelaksanaan tugas negara yang bersifat strategis.
Di pihak lain, pemerintah pusat sampai sekarang ini belum mewacanakan besaran anggaran biaya yang harus dialokasikan untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di BBK, Karena jika hanya mengandalkan APBD maka sulit dibayangkan pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut dapat terealisasikan oleh karena itu skenario yang sudah dipetakan oleh pemerintah pusat tidak secara konsisten di realisasikan dan ini sangat berbahaya karena didaerah dapat terjadi saling lempar tanggung jawab, dan mencari-cari alasan atau penyebab (kambing hitam) sebagai akibat dari lambannya pelaksanaan regulasi sesuai dengan tahapan yang sudah berjalan.
Hal ini sudah merupakan suatu prediksi dari salah satu fraksi yang all out pada saat sidang paripurna pengesahan Perpu No 1 tahun 2007 menjadi Undang-Undang No 44 tahun 2007.
Khusus di Batam pelaksanaan FTZ ini sebetulnya bisa saja kendala-kendala yang akan dihadapi tidak seberat kendala-kendala yang mungkin terdapat ditempat lain, asalkan semua pihak dapat menyetujui institusi Badan Otorita Batam untuk sementara ditunjuk sebagai pelaksana tugas Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sambil menunggu regulasi yang diharmonisasikan agar dikemudian hari tidak menjadi objek pemeriksaan Komisi Pemberatasan Korupsi karena peralihan asset Badan Otorita Batam menjadi asset Pengusahaan Kawasan sangat rawan dengan kekeliruan dan kekilafan, sedangkan peralihan asset Negara sangat sensitf terhadap berbagai persoalan-persoalan hukum.
Sekarang ini sudah memasuki masa kegiatan pemilu, tarik menarik kepentingan, politik akan turut memperlambat realisasi kegiatan pengusahaan kawasan sedangkan tuntutan perekonomian atau permasalahan hambatan investasi yang selama ini sudah menjadi agenda yang harus diselesaikan sudah sangat mendesak untuk ditindaklanjuti agar kegiatan investasi tidak tergangu oleh kegiatan politik yang sedang terjadi di Republik ini khususnya di wilayah Propinsi Kepulauan Riau. Oleh karena itu perlu segara dibentuk Tim Konsultasi sebagaimana dimaksud didalam Keppres No 9, 10 dan 11 huruf b Tahun 2008 yang memberi kewenangan kepada Dewan Kawasan untuk membentuk Tim Konsultasi, yang terdiri dari berbagai komponen pengusaha baik dari Negara Singapura seperti joint agrement comite yang pernah dibentuk guna membahas dan memediasi berbagai kendala seperti kendala regulasi, kebijakan termasuk kendala anggaran.
Tim Konsultasi tersebut dapat menjadi fasilitator dan mediator antara Pemerintah Daerah, Dewan Kawasan, Badan Otorita Batam dan juga Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dibentuk berdasarkan Perpres No 30 Tahun 2008, bahkan tidak tertutup kemungkinan Tim Konsultasi tersebut dapat memformulasikan berbagai kebijakan yang miskomunikatif diantara lembaga-lembaga dan badang-badan.
Mewaspadai skenario pusat terhadap pelaksanaan kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sangat diperlukan karena dilingkungan Kabinet sendiri kebijakan FTZ ini belum bersatunya kata dengan perbuatan. ***
|