Pemko tidak bisa berbuat banyak menghadapi penurunan jumlah wisatawan ke Batam |
 |
Today's Must-Reads
Editorials
Stok minyak tanah untuk 19 hari ke depan di Batam dinyatakan aman
Dapil III dianggap sebagai daerah yang paling rawan terjadinya kemungkinan pelanggaran Pemilu | |
|
Refleksi Hak-hak Anak di HAN |
|
Rabu, 23 Juli 2008 | 08:39:07 |
Oleh: Lilis lishatini
Anggota Komisi Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Kepri
Hari ini, 23 Juli 2008 diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Berbagai cara dilaksanakan untuk merayakan hari anak ini. Mulai dari upacara di sekolah, hingga berbagai macam kegiatan yang melibatkan anak-anak.
Esensi dari peringatan Hari Anak Nasional adalah mengingatkan bahwa anak-anak memiliki haknya sebagaimana manusia dewasa. Anak memiliki hak dasar sebagaimana manusia dewasa. Hak anak ini telah diatur dalam Konvensi Hak-hak anak (KHA) di PBB. Indonesia telah meratifikasi hak anak tersebut tahun 1990. Sebagai tindak lanjut ratifikasi KHA, telah disahkan UU No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.Indonesia.
Ada empat dasar dasar yang dimiliki anak. Keempat hak tersebut adalah hak hidup, hak tumbuh kembang, hak mendapat perlindungan dan hak berpartisipasi. Sedangkan prinsip dasar dari hak anak tersebut yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, hak tumbuh kembang dan menghargai pandangan anak.
Selama ini ada banyak kegagalan orang dewasa dalam memahami anak. Beberapa di antaranya, sikap dasar orang dewasa yang merasa selalu lebih tahu apa yang terbaik untuk anaknya berdasarkan kaca mata orang dewasa dan merasa lebih pengalaman hidup yang lebih banyak.
Memang benar, untuk banyak kasus tidak mungkin orang tua akan menjerumuskan anaknya ke jalan yang salah. Orang tua melakukan intervensi terhadap anak karena anak cenderung belum stabil mengambil langkah sendiri. Tetapi kenyataannya, tidak jarang anak yang kurang berbahagia dan tidak berhasil dalam hidupnya karena tidak mampu menentukan keinginanya sendiri. Anak hanya bisa pasrah dengan ambisi orangtua yang berakhir dengan keputusasaan. Kasus ini menunjukkan anggapan-anggapan yang keliru terhadap anak mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak. Akibatnya, anak hanya menjadi objek dan menjadi korban kekuasaan orang dewasa.
Jika berkaca berdasarkan hak anak dalam konvensi KHA, ternyata masih hak-hak anak yang diabaikan. Di Indonesia, termasuk di Kepri berbagai permasalahan berkaitan dengan anak semakin menyeruak ke permukaan. Jumlah kasus yang melibatkan anak terus bertambah.
Menyoroti permasalahan anak jika dipandang dalam lima cluster sesuai KHA terdapat banyak permasalahan hak anak yang belum terpenuhi. Beberapa di antaranya, di bidang hak sipil dan kebebasan ditemukan sejumlah kasus terutama mengenai akta kelahiran dan hak kuasa asuh. Masih banyak anak-anak yang belum memiliki akte kelahiran. Ini terutama di kantong-kantong seperti anak-anak di panti asuhan, anak di luar nikah dan sebagainya. Pengasuhan alternatif sendiri seperti panti-panti sosial, baik dalam kualitas pengasuhan anak yang tinggal di sana, maupun sarana dan prasana juga perlu pendapat perhatian serius.
Soal hak kuasa asuh, permasalahan yang dihadapi terutama dalam hal adopsi. Belum tersosialisasinya aturan hukum soal adopsi anak membuat banyaknya permasalahan berkaitan adopsi di masyarakat. Banyak orang yang melakukan adopsi tanpa prosedur hukum atau aturan yang berlaku. Padahal ketika sistem adopsi tidak melakukan aturan hukum, maka kasus ini menjadi rentan terhadap terpenuhinya kepentingan terbaik untuk anak.
Di bidang kesehatan dan kesejahteraan dasar anak, permasalahan yang ditemukan di antaranya menyangkut pemenuhan hak anak cacat. Sangat rendahnya jumlah dan kemampuan tenaga profesional pendamping anak cacat. Di bidang kesehatan dan layanan kesehatan, masih adanya kasus penyakit anak dan gizi buruk. Juga penyakit menular seperti malaria dan demam berdarah dengue. Fenomena yang menonjol di bidang kesehatan yaitu munculnya penderita HIV/AIDS di Provinsi Kepri ini.
Di bidang pendidikan, pendidikan dasar sembilan (9) tahun masih menghadapi tantangan-tantangan lama, seperti aksesibilitas, efisiensi internal, dan perbaikan mutu proses belajar mengajar. Dalam hal mutu belajar mengajar, masih ditemukan adanya sekolah yang tidak berhasil meluluskan anak didiknya hingga 50 persen. Khusus di daerah terpencil seperti Kabupaten Lingga, permasalahan mendasar di bidang pendidikan di daerah tersebut akibat terpencarnya keberadaan anak-anak tersebut yang harus dilayani. Ini karena daerah tersebut sulit dijangkau karena kendala geografis dan transportasi.
Di bidang partisipasi anak. Suara anak masih belum menjadi pertimbangan pemerintah. Wadah-wadah yang dapat mendengar dan menyuarakan pendapat dan harapan anak masih sangat sedikit, sehingga partisipasi anak dalam berbagai proses pembangunan pun sangat rendah. Hal ini turut menghambat pencapaian kesejahteraan dan perlindungan anak. Padahal indikator untuk menjadikan Provinsi Ramah Anak sesuai dengan yang telah dicanangkan, anak-anak harus dapat menyuarakan partisipasinya untuk mengungkapkan kebutuhannya. Selain itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan wadah, fasilitas dan area tempat bermain untuk anak-anak tersebut.
Beberapa permasalahan lain yang ditemukan yaitu anak yang perlu mendapatkan perlindungan khusus yaitu Pertama, anak-anak dalam situasi darurat (anak pengungsi) terutama anak-anak korban gusuran rumah-rumah liar, terutama di Batam. Ada anak yang mengalami stress karena rumahnya di bongkar.
Kedua, anak korban kekerasan terus mengalami peningkatan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Ketiga, anak terlibat konflik hukum seperti kasus pencurian, anak punk, pemerkosaan yang dilakukan oleh anak-anak sendiri. Keempat, anak yang mengalami eksploitasi ekonomi (pekerja anak dan anak jalanan). Kelima, anak terlibat penyalahgunaan obat/zat terlarang. Keenam anak korban eksploitasi seksual dan perlakuan salah secara seksual. Ketujuh, penculikan dan perdagangan anak, Kedelapan, anak yang berasal dari kelompok minoritas (terpencil).
Mengacu pada berbagai permasalahan anak, ada beberapa hal nampaknya yang perlu mendapat pertimbangan dan perhatian semua pihak terutama pemerintah daerah sebagai pemegang regulasi di daerah. Sudah selayaknya jika dalam setiap aspek pembangunan memperhatikan kepentingan yang terbaik untuk anak. Beberapa hal yang perlu dilakukan secara umum diantaranya, perlu adanya kebijakan khusus seperti Perda Perlindungan Anak, Peraturan Larangan Pornografi, Peraturan Larangan Rokok ntuk Anak, Peraturan Lingkungan yang Ramah Anak dan Partisipasi anak dalam kebijakan pembangunan.
Kemudian, adanya dampak pembangunan seperti pembangunan proyek-proyek infrastruktur dan seringnya terjadi penggusuran rumah liar di Batam, maka pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan memberikan pengamanan dan keselamatan jiwa anak-anak. Pemerintah perlu menyiapkan mental anak sebelum terjadi penggusuran rumah.
Seterusnya, masyarakat dan pemerintah ikut mengontrol proyek-proyek pembangunan yang membahayakan bagi keselamatan anak. Hal ini untuk mengantisipasi seiring dengan meningkatnya kasus anak yang tenggelam di beberapa proyek pembangunan.
Begitu pula di bidang hukum, pemerintah agar memberikan perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana termasuk tenaga pendidikan, kesehatan yang memadai di LAPAS yang telah ada di Kepri. Pemerintah hendaknya memperbanyak Ruang Pengadilan Anak dan memperbanyak Hakim Anak yang paham dengan perkembangan kejiwaan anak, KHA dan UUPA.
Sesuai dengan amanat Perda Provinsi Kepri No 21 th 2007, Pemerintah harus segera mewujudkan adanya PPT, Pusat Pelayanan Krisis untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak korban konflik hukum, kekerasan fisik, penyakit HIV/AIDS maupun permasalahan anak lainnya. Selanjutnya, perlunya fasilitas umum ramah anak, LBH anak dan lain sebagainya. ***
|
|  |
|
Internasional
-
Berlin (BCZ) Milyarder asal Jerman Adolf Merckle bunuh diri karena tidak kuat menghadapi kerugian akibat krisis global.
Washington (BCZ) Video terpelesetnya Perdana Menteri Rumania dalam sebuah acara talkshow
televisi kini menjadi tayangan yang paling dicari di Youtube.
|
Real Estate
-
Batam (BCZ) Sebuah bola dunia atau globe bergaris tengah 11
meter yang diyakini terbesar di dunia, menjadi salah satu unggulan
destinasi wisata baru di Kota Batam, Mega Wisata Ocarina.
Batam (BCZ) Selain memiliki beberapa wahana wisata yang serba
modern, kawasan Mega Wisata Ocarina ternyata juga menyimpan beragam
keunikan. Salah satunya adalah kolam ‘Seribu Bangau’ yang berada di
tengah-tengah Kampung Seni Ocarina.
|
|
|