|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
KEPRI COMMUNITY
  • by

    Candra Ibrahim
KOLOM KAMISAN
  • by

    Hasan Aspahani
Local Batam
Google
SIDAK
Pemko tidak bisa berbuat banyak menghadapi penurunan jumlah wisatawan ke Batam
Today's Must-Reads
Membenahi Penempatan TKA Batam
Senin, 21 Juli 2008 | 09:42:03
Oleh: jasarmen purba
Anggota DPRD Kota Batam

Era perdagangan bebas telah melahirkan blok-blok perdagangan di tingkat global maupun regional. Lahirnya World Trade Organization (WTO) pada tingkat global dan ASEAN Free Trade Area (AFTA) di tingkat regional merupakan indikasi signifikan globalisasi perdagangan dunia, yang termasuk juga di dalamnya globalisasi tenaga kerja. Globalisasi ini menjadikan lalu lintas perdagangan barang dan jasa serta perpindahan manusia menjadi borderless atau hampir tanpa batas. Indikasi menguatnya globalisasi dan regionalisasi ini semakin terlihat dengan dipercepatnya pelaksanaan AFTA dari tahun 2020 menjadi 2015.


Perjanjian Umum Perdagangan Jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS) dalam perluasan akses pasar sektor jasa, menentukan bahwa setiap negara diminta menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ’seberapa banyak” pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di wilayah lokal (nasional). Perjanjian GATS/WTO ini mengikat secara hukum. Negara anggota yang tidak mematuhi perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karena merugikan mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasa terhadap anggotanya dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karena anggota terikat secara legal (legally-binding) dan keputusannya irreversible artinya tidak bisa ditarik kembali.


Dalam perspektif GATS/WTO, peraturan ketenagakerjaan yang protektif, bisa dianggap menyalahi aturan main WTO yang menginginkan adanya kebijakan tanpa diskriminasi dalam semua hal. Tetapi bila kebijakan WTO yang tidak menginginkan adanya proteksi bagi tenaga kerja lokal, serta diskriminasi terhadap tenaga kerja asing ini diikuti oleh Indonesia maka tenaga kerja Indonesia tentu akan jauh tertinggal ketika harus bersaing dengan tenaga kerja asing yang mempunyai skill dan pendidikan yang lebih baik.


Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga menghendaki barang, jasa, modal, dan investasi bergerak bebas melewati batas negara anggota MEA. Namun Skim liberalisasi hanya diatur GATS dan MEA berlaku untuk tenaga profesional, seperti dokter, arsitek, akuntan, dan pengacara. Tidak termasuk operator atau supervisor pabrik.


Sayangnya di Batam, skim tersebut dilanggar oleh sejumlah perusahaan Asing yang beroperasi disini. Diketahui beberapa perusahaan mempekerjakan TKA untuk posisi operator dan supervisor. Bahkan beberapa di antaranya tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam.


Menurut data terakhir pada Disnaker Batam (tahun 2005), Jumlah TKA di Batam hanya sebesar 1,63 persen atau sekitar 2.988 orang dari jumlah tenaga kerja yang bekerja pada sektor industri di Batam.  Meskipun begitu, jumlah Tenaga Kerja Asing tersebut justru menerima upah yang sangat besar di bandingkan dengan pekerja nasional di Batam yaitu mencapai 26, 78 persen atau sekitar Rp66,099 miliar dari total upah yang diserahkan oleh seluruh perusahaan industri dan jasa yang melakukan aktivitas di Kota Batam. Bandingkan dengan upah UMK Batam yang hanya sebesar Rp960 ribu per bulan. Itu pada tahun 2005. Tiga tahun kemudian tentu terjadi lonjakan jumlah TKA yang bekerja di Batam, celakanya Disnaker Batam tidak memiliki data tersebut.


Maraknya TKA ilegal di Batam belakangan ini, akan membuat persaingan yang tidak sehat antara Tenaga Kerja Indonesia dengan TKA di pasar tenaga kerja. Oleh sebab itu pemerintah (khususnya Disnaker dan Imigrasi) agar meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diluar ketentuan. Ini tidak lain untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia di dalam negeri sendiri dari persaingan yang tidak sehat.


Kebijakan untuk melindungi tenaga kerja sendiri dari serbuan Tenaga Kerja Asing dibutuhkan karena; Pertama, Problem pengangguran dari angkatan kerja produktif yang sangat meluas akibat dampak melemahnya rupiah oleh karena kenaikan harga minyak dunia serta alokasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang semakin tidak terkontrol oleh instansi pemerintah, sehingga regenerasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk menggantikan posisi-posisi yang telah dikerjakan oleh TKA agak lamban. Kedua, untuk membatasi atau meniadakan sama sekali TKA yang pekerjaannya telah dapat dilakukan oleh TKI. Ketiga, pembiayaan untuk pengalokasian penggantian TKA ke TKI ini dapat dikoordinasikan oleh instansi terkait sebagaimana yang telah menangani TKA sebelumnya seperti dana penempatan TKA yang disetorkan ke pemerintah setempat untuk pembinaan TKI dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. Keempat, organisasi yang terlibat di dalamnya untuk merevitalisasi TKI ke jenjang yang lebih bertanggung jawab dari apa yang pernah di kerjakan oleh TKA sebelumnya adalah dapat pula bekerja sama dengan lembaga pendidikan non formal seperti kursus-kusus maupun lembaga formal milik pemerintah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia secara berkesinambungan.


Soal penempatan TKA ini, sebenarnya telah diatur dalam Kepmennaker Trans No.20 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), namun fakta di lapangan di hampir semua industri masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam hal penempatan TKA di Indonesia. Dan sangat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti kasus penangkapan TKA ilegal oleh Kantor Imigrasi Batam belum lama ini.


Permasalahan esensial dalam penempatan (TKA) di Indonesia lebih banyak di sektor ketergantungan kita pada Investor Asing. Sebenarnya hal ini dapat di atasi kalau kita sesegera mungkin menerapkan Hukum sebagai Panglima di negeri ini, sehingga apapun yang telah di buat peraturannya akan dengan mudah di ikuti oleh pelaksana di lapangan sebagaimana yang telah di buat sesuai dengan Kepmennaker dan Trans di atas.


Secara garis besar bahwa peningkatan (TKA) yang bekerja di Indonesia terus bertambah jumlahnya, hal ini di karenakan Indonesia sangat terbuka bagi siapa saja yang akan datang untuk bekerja di Indonesia, di tambah peraturan-peraturan yang mudah di langgar karena kurang tegasnya para penegak hukum di Indonesia dan tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang telah di undangkan.


Untuk instansi dan pejabat terkait harus tegas bahwa untuk posisi operator dan setingkat supervisor tanpa terkecuali harus segera di dilakukan oleh (TKI) yang telah terlatih sesuai Kepmennaker & Trans No : 20 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Ini akan membuka lapangan pekerjaan untuk anak Bangsa. Pelanggaran atas ketentuan ini ditindak tegas tanpa kecuali, baik TKA yang bersangkutan maupun perusahaan yang mempekerjakannya. ***


 
NUSANTARA [ more ]

MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
Real Estate
  • Batam (BCZ)  Sebuah bola dunia atau globe bergaris tengah 11 meter yang diyakini terbesar di dunia, menjadi salah satu unggulan destinasi wisata baru di Kota Batam, Mega Wisata Ocarina.
    Batam (BCZ) Selain memiliki beberapa wahana wisata yang serba modern, kawasan Mega Wisata Ocarina ternyata juga menyimpan beragam keunikan. Salah satunya adalah kolam ‘Seribu Bangau’ yang berada di tengah-tengah Kampung Seni Ocarina.


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us