Abidin: Imej Investasi jadi Jelek
BATAM - SKB (surat keputusan bersama) lima menteri mengenai pergeseran
hari libur kerja industri yang rencananya diberlakukan mulai hari ini,
Senin (21/7), hanya berlaku Jawa dan Bali. SKB tersebut tidak berlaku
untuk industri Batam dan wilayah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
”Ini bukti nyata, kalau SKB lima menteri itu hanya berlaku di Jawa dan Bali. Ngawur kalau ada pejabat yang mengatakan berlaku nasional,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri Abidin, sambil menunjuk SKB lima menteri yang telah diperolehnya. Ia tak
mengerti dari mana pejabat eselon II Pemko Batam yang menyebutkan SKB tersebut berlaku nasional.
SKB lima menteri yakni menteri perindustrian, menteri energi dan sumberdaya mineral, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri dalam negeri dan menteri negara badan usaha milik negara, dengan masing-masing bernomor: 47/M-IND/PER/7/2008, Nomor: 23 Tahun 2008, Nomor: Per.13/MEN/VII/2008, Nomor 35 Tahun 2008, dan Nomor: PER-03/MBU/08 tentang pengoptimalam beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa Bali.
Pada pasal 2 disebutkan, perusahaan industri setiap bulannya wajib mengalihkan satu sampai dua hari waktu kerja pada hari Senin sampai Jumat ke hari Sabtu dan Minggu—yang klaster/daerah industri ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan PT PLN (Persero) setempat paling lambat 21 Juli (hari ini). Pada pasal 2, juga diwajibkan bupati/walikota melakukan monitoring pelaksanaan pengalihan dan setiap tiga bulan melaporkan realisasinya ke lima menteri tersebut.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi industri yang beroperasi 24 jam sehari selama tujuh hari dalam satu minggu atau tujuh hari dalam satu minggu. Bagi industri yang melanggar, PLN bisa memberi sanksi berupa pemutusan aliran listrik sementara.
“Kita bersyukur, Kepri tak kena. Dari awal memang Apindo sudah memberitahukan ke pusat, kalau SKB diberlakukan nasional dengan tgas kami menolak,” ujar Abidin.
Menurutnya, industri di Batam dan wilayah lainnya di Kepri karakteristiknya berbeda dengan industri yang ada di Jawa-Bali. Banyak order pelanggan yang harus selesai dalam tempo waktu tertentu. Jika hari libur kerja industri di gesar, maka bisa jadi perusahaan tidak mencapai target. Apalagi, Sabtu dan Minggu umumnya perusahaan menerapkan lembur (over time/OT), karena banyak orderan yang kejar target.
Jika digeser, tak hanya mencapai target, buruh juga penghasilannya makin menurun, karena tidak ada OT. Apalagi saat ini, harga-harga melambung tinggi pasca kenaikan BBM. Sementara belum ada upaya konkrit pemerintah dalam mengendalikan harga. Pemerintah juga akan merugi, karena otomotis pemasukan dari pajak juga bakal menurun.
Tidak hanya itu, beberapa industri menggunakan mesin-mesin yang tak boleh mati dalam 24 jam selama satu minggu bahkan sampai satu bulan. Jika mati, maka tak hanya merusak program dan mengacaukan deadline, juga membutuhkan waktu, tenaga dan biaya untuk set-up lagi dari awal.
Bos Sat Nusa ini juga mengatakan, meski SKB lima menteri itu hanya diberlakukan di wilayah Jawa-Bali saja, akan memberikan dampak yang besar. Tidak hanya pada sektor industri, juga pada tenaga kerja dan pemerintah. Yang paling memprihatinkan, imej Indonesia sebagai negara tempat investasi menjadi kurang baik di mata Internasional. Informasi tentang aturan ini dengan cepat beredar ke berbagai negara (investor).
“Kan di Jawa-Bali banyak juga PMA, tentu mereka sosialisasi aturan ini pada investor mereka. Investasi bisa terganjal karena Indonesia dilihat sebagai negara yang krisis energi listrik sehingga mengeluarkan kebijakan itu,” katanya lagi.
Semestinya, kata Abidin, jika pemerintah mau menghemat energi, diawali dari kantor-kantor pemerintah. Kurangi penggunaan lampu, pendingin ruangan (AC), mematikan komputer jika tidak dipakai, dan berbagai alternatif solusi lainnya. (nur)
|