|
BATAM - Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri mengenai pergeseran
hari libur kerja industri yang rencananya diberlakukan pada 21 Juli
mendatang, tidak hanya menuai protes dari kalangan pengusaha di
Jakarta, sejumlah pengusaha di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ikut
bersuara.
”Industri bisa pada hengkang kalau dipaksakan. Saya sudah hubungi ketua Apindo pusat. Kami meminta, jangan sampai pemberlakuan SKB tersebut berlaku nasional. Kalau diberlakukan di Kepri, Apindo dengan tegas menolak,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri Abidin, kepada Batam Pos, kemarin.
Ia menilai, jika SKB tersebut berlaku nasional hingga ke wilayah Kepri, bisa membahayakan dunia investasi di Kepri. Kawasan perdagangan bebas (special economi zone/ FTZ) yang digadang-gadang bisa mendongkrak kembali kemajuan perekonomian di Kepri, tidak akan memberikan manfaat besar.
Apalagi di Batam, industri yang karakteristiknya berbeda dengan industri yang ada di Jawa. Banyak order pengerjaan yang harus selesai dalam tempo waktu tertentu. Jika hari libur kerja industri di geser, maka bisa jadi perusahaan tidak mencapai target.
Menurut Abidin, Sabtu dan Minggu umumnya perusahaan menerapkan lembur (over time/OT), karena banyak orderan yang kejar target. Kalau digeser, selain tak mencapai target, penghasilan buruh juga makin menurun, karena tidak ada OT. Apalagi saat ini, harga-harga melambung tinggi pasca kenaikan BBM, sementara belum ada upaya konkrit pemerintah dalam mengendalikan harga.
Tak hanya itu, kata Abidin, jika SKB tersebut diberlakukan secara nasional, maka bisa jadi dalam satu atau dua tahun ke depan 50 perusahaan yang ada di wilayah Kepri memilih hengkang.
Bos Sat Nusa ini juga prihatin dengan adanya ancaman dalam SKB tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi pada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan SKB tersebut, berupa pemutusan saluran listrik. Juga ada sanksi penjara.
Menurutnya, dijaman reformasi ini, sepatutnya tak perlu lagi ada ancam-ancaman. Apalagi bagi kalangan industri yang sudah begitu besar kontribusinya bagi pembagunan, melalui pajak yang dibayarkan dan ketersediaan lapangan kerja yang diberikan.
Satu hal yang perlu dipahami, kata Abidin, mesin-mesin industri ada yang tidak boleh berhenti operasi selama 24 jam dalam satu bulan atau lebih. Karena, ada program yang bisa rusak, jika tiba-tiba pasokan listrik padam. Hal ini bisa menimbulkan kerugian besar karena kerusakan program dan bisa menurunkan kepercayaan pengorder yang limitnya sudah ditentukan dan disepakati.
“Kalau hari libur industri digeser, maka bergeser lagi jadwal yang telah yang telah disusun. Ini sangat merugikan. Jadi jangan samakan industri dengan rumah tangga,” ujar Abidin.
Kalangan industri, lanjut Abidin, sudah sangat terpukul dengan kenaikan BBM, masih juga ditambah dengan kebijakan yang bisa merugikan industri. “Apindo juga sudah menyampaikan hal ini ke Gubernur, supaya ada langkah antisipasi, jangan sampai SKB itu juga diberlakukan di wilayah Kepri,” kata Abidin.
Seharusnya, lanjut Abidin, kalau pemerintah mau melakukan penghematan terkait krisis energi, bisa diawali dari kantor-kantor pemerintah yang rata-rata memiliki pendingin udara yang banyak, ditambah dengan masih seringnya lampu menyala di siang hari. Abidin juga berharap, PLN Batam yang sempat mengalami krisis listrik akibat pasokan gas tersendat, bisa mengatasi persoalan itu, apalagi sudah beberapa kali tarifnya naik. “Kalau tidak bisa mengatasi, bisa berbahaya, SKB bisa diterapkan di Batam dan itu malapetaka bagi industri,” katanya. (nur)
|