|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
KEPRI COMMUNITY
  • by

    Candra Ibrahim
KOLOM KAMISAN
  • by

    Hasan Aspahani
Local Batam
Google
MUDIK
PARA PK-5 menempati sisi kanan-kiri Jodoh Boulevard. Hal ini membuat taman senilai Rp3,2 miliar itu terlihat tak rapi.
Today's Must-Reads
Beri Uang Pada Pengemis, Didenda
Jumat, 4 Juli 2008 | 17:11:54
Makassar (BCZ) Pemerintah Kota Batam mungkin bisa mencontoh cara yang dipergunakan oleh Pemerintah Kota Makassar jika ingin mengurangi dan menghapuskan jumlah gelandangan dan pengemis di Kota Batam. Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Daerah yang melarang masyarakat memberikan uang kepada pengemis dan anak-anak jalanan, dan jika dilanggar maka orang bersangkutan akan dikenai hukuman penjara maksimal selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp1,5 juta.

Perda ini telah disetujui oleh anggota DPRD Makassar dan dibuat dengan tujuan untuk mengurangi perkembangan jumlah pengemis dan anak-anak jalanan yang semakin merajalela di kota tersebut.

“Perda ini melarang bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis dan anak-anak jalanan. Jika dilarang maka yang bersangkutan akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 bulan dan atau membayar uang denda maksimal sebesar Rp1,5 juta,” kata Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin.

“Selain itu para pengemis dan anak-anak jalanan yang kedapatan berkeliaran di jalan akan dikenai hukuman penjara maksimum tiga tahun dan atau denda sebesar Rp5 juta rupiah. Perda ini dibuat untuk membebaskan jalanan dari para pengemis,” tambahnya.

Selain menerbitkan Perda anti pengemis tadi, Pemerintah Kota Makassar juga telah mengadakan pelatihan bagi para pengemis yang diharapkan dapat dipergunakan untuk memperbaiki taraf hidup mereka.

Perkembangan pengemis dan anak-anak jalanan di Makassar telah mencapai tahap yang menakutkan, dari jumlah pengemis yang terdata tahun 2006 sebesar 870 orang telah meningkat menjadi 2600 orang pengemis yang didata tahun ini. (jhs)


 
MM Research Polls
Apakah Anda Mempunyai Paspor
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Batam (BCZ) Dewan Negara China mengeluarkan sejumlah ketentuan pengawasan kualitas produk susu sebagai upaya untuk mencegah terulang kembali skandal susu terkontaminasi.
    Trento (BCZ) Cinta memang buta. Atas nama cinta, banyak orang bertindak di luar kewajaran. Itu pula yang dilakukan pria Italia yang tak disebutkan identitasnya ini.
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us