|
Beri Uang Pada Pengemis, Didenda |
|
Jumat, 4 Juli 2008 | 17:11:54 |
Makassar (BCZ) Pemerintah Kota Batam mungkin bisa mencontoh cara yang
dipergunakan oleh Pemerintah Kota Makassar jika ingin mengurangi dan
menghapuskan jumlah gelandangan dan pengemis di Kota Batam.
Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Daerah yang melarang masyarakat memberikan uang kepada pengemis dan anak-anak jalanan, dan jika dilanggar maka orang bersangkutan akan dikenai hukuman penjara maksimal selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp1,5 juta.
Perda ini telah disetujui oleh anggota DPRD Makassar dan dibuat dengan tujuan untuk mengurangi perkembangan jumlah pengemis dan anak-anak jalanan yang semakin merajalela di kota tersebut.
“Perda ini melarang bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis dan anak-anak jalanan. Jika dilarang maka yang bersangkutan akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 bulan dan atau membayar uang denda maksimal sebesar Rp1,5 juta,” kata Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin.
“Selain itu para pengemis dan anak-anak jalanan yang kedapatan berkeliaran di jalan akan dikenai hukuman penjara maksimum tiga tahun dan atau denda sebesar Rp5 juta rupiah. Perda ini dibuat untuk membebaskan jalanan dari para pengemis,” tambahnya.
Selain menerbitkan Perda anti pengemis tadi, Pemerintah Kota Makassar juga telah mengadakan pelatihan bagi para pengemis yang diharapkan dapat dipergunakan untuk memperbaiki taraf hidup mereka.
Perkembangan pengemis dan anak-anak jalanan di Makassar telah mencapai tahap yang menakutkan, dari jumlah pengemis yang terdata tahun 2006 sebesar 870 orang telah meningkat menjadi 2600 orang pengemis yang didata tahun ini. (jhs)
|