|
Disnaker Panggil 17 Perusahaan |
|
Jumat, 4 Juli 2008 | 13:34:03 |
|
Terkait Penangkapan Tenaga Kerja Asing di Batam
Batam (BCZ) Penangkapan tenaga kerja asing yang menyalahi ijin
kedatangan mereka ke Indonesia ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga kerja
Kota Batam dengan memanggil 17 perusahaan yang mempekerjakan tenaga
kerja asing di perusahaan mereka.
“Semua perusahaan, baik kontraktor maupun sub kontraktor yang ada di Tanjung Uncang telah kita panggil sehubungan dengan penangkapan ini,” kata Kepada Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Oyong.
“Pengawasan terhadap TKA kita lakukan setiap tahunnya, tidak hanya dilakukan saat ada pelanggaran saja. Terkait penangkapan mereka, bisa saja karena pihak imigrasi hendak memeriksa penggunaan visa yang mereka salah gunakan,” tambahnya.
Kurangnya koordinasi antara Disnaker dengan pihak Imigrasi ditengarai membuat ada beberapa TKA yang bekerja tanpa ijin di Batam. Hal ini dikarenakan tidak adanya kewajiban dari pihak imigrasi untuk melaporkan jumlah orang asing yang menggunakan visa kerja di Batam.
Selain itu, kurangnya koordinasi dengan Departemen Tenaga Kerja yang menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) membuat disnaker kesulitan dalam mendata jumlah TKA di Batam.
Pemanggilan terhadap perusahaan diharapkan dapat membuka mata para pengusaha agar dapat bersifat jujur dalam melaporkan tenaga asing yang bekerja di perusahaan mereka.
Dari data yang tercatat di Disnaker Batam, pekerja asing yang mengais rejeki di Batam berjumlah lebih dari 2000 orang. (BN/lae)
|