|
Jakarta (BCZ) Dua warga negara Indonesia pelaku penjualan organ di Singapura, Sulaiman Damanik (26) dan Toni (27), bisa bernafas lega.
Persidangan yang digelar di Singapura Kamis (3/7) kemarin, Hakim Bala Reddy menghukum keduanya dengan vonis minimal. Sulaiman didenda seribu dolar Singapura atau penjara satu minggu, ditambah penjara dua minggu. Sedangkan Toni dihukum denda dua ribu dolar Singapura dan penjara dua minggu, ditambah penjara dua minggu, ditambah lagi tiga bulan.
"Namun, Toni mendapat potongan satu bulan penjara," kata Minister Konsuler Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Kemal Haripurwanto semalam, seperti dilansir Jawa Pos, Jumat (4/7).
Hukuman untuk keduanya terhitung sejak 21 Juni. Pada persidangan, KBRI menunjuk pengacara Mohd Muzammil bin Mohd.
"Upaya pembelaan pengacara kami membuahkan hasil cukup memuaskan," kata Wakil KBRI juga hadir dalam persidangan kemarin.
Dalam pembelaannya, Muzammil fokus kepada latar belakang kehidupan kedua tertuduh.
"Sulaiman dan Toni sangat gembira dengan keputusan yang minimal tersebut," jelasnya.
Seperti diberitakan, Sulaiman dan Toni adalah dua WNI asal Medan, Sumatera Utara. Mereka terlibat perdagangan organ manusia di Singapura. Kementerian Kesehatan Singapura melarang jual beli organ untuk menghindari eksploitasi terhadap orang miskin. Larangan itu juga untuk menjaga kondisi warganya dari risiko medis yang tidak diinginkan.
Toni berhasil menjual ginjalnya kepada seorang warga bernama Juliana Soh pada Maret 2008. Saat itu, Toni mengaku sebagai anak angkat Juliana sejak berumur 10 tahun. Dengan mengaku sebagai anak angkat, proses transplantasi ginjal diperbolehkan karena terjadi secara sukarela. Proses operasi transplantasi ginjal Juliana dilakukan di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Sementara itu, Sulaiman berencana menjual salah satu ginjalnya kepada executive chairman perusahaan ritel CK Tang, Tang Wee Sung, 56, yang menderita gagal ginjal. Dari transaksi terlarang itu, Sulaiman diperkirakan mendapatkan SGD 23.700 (sekitar Rp 160 juta). [rm/min]
|