|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
SIDAK
Pengawas lomba menjatuhkan hukuman penalti 25 detik kepada Hamilton, menurunkannya ke urutan tiga lomba
Today's Must-Reads
  • Editorials

    Polisi Salah Tangkap Lagi

    HPolisi memaksa anak kami mengakui pemerkosaan dan pembunuhan yang tidak mereka lakukan, .."
  • PAC Hanura Sagulung Bubar

    Kamis (4/9) Karena para pengurusnya yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif mendapatkan nomor urut bontot, ..
WNI Penjual Ginjal Divonis Ringan
Jumat, 4 Juli 2008 | 10:15:48
Jakarta (BCZ)  Dua warga negara Indonesia pelaku penjualan organ di Singapura, Sulaiman Damanik (26) dan Toni (27), bisa bernafas lega.
Persidangan yang digelar di Singapura Kamis (3/7) kemarin, Hakim Bala Reddy menghukum keduanya dengan vonis minimal. Sulaiman didenda seribu dolar Singapura atau penjara satu minggu, ditambah penjara dua minggu. Sedangkan Toni dihukum denda dua ribu dolar Singapura dan penjara dua minggu, ditambah penjara dua minggu, ditambah lagi tiga bulan.

"Namun, Toni mendapat potongan satu bulan penjara," kata Minister Konsuler Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Kemal Haripurwanto semalam, seperti dilansir Jawa Pos, Jumat (4/7).

Hukuman untuk keduanya terhitung sejak 21 Juni. Pada persidangan, KBRI menunjuk pengacara Mohd Muzammil bin Mohd.

"Upaya pembelaan pengacara kami membuahkan hasil cukup memuaskan," kata Wakil KBRI juga hadir dalam persidangan kemarin.

Dalam pembelaannya, Muzammil fokus kepada latar belakang kehidupan kedua tertuduh.

"Sulaiman dan Toni sangat gembira dengan keputusan yang minimal tersebut," jelasnya.

Seperti diberitakan, Sulaiman dan Toni adalah dua WNI asal Medan, Sumatera Utara. Mereka terlibat perdagangan organ manusia di Singapura. Kementerian Kesehatan Singapura melarang jual beli organ untuk menghindari eksploitasi terhadap orang miskin. Larangan itu juga untuk menjaga kondisi warganya dari risiko medis yang tidak diinginkan.

Toni berhasil menjual ginjalnya kepada seorang warga bernama Juliana Soh pada Maret 2008. Saat itu, Toni mengaku sebagai anak angkat Juliana sejak berumur 10 tahun. Dengan mengaku sebagai anak angkat, proses transplantasi ginjal diperbolehkan karena terjadi secara sukarela. Proses operasi transplantasi ginjal Juliana dilakukan di RS Mount Elizabeth, Singapura.

Sementara itu, Sulaiman berencana menjual salah satu ginjalnya kepada executive chairman perusahaan ritel CK Tang, Tang Wee Sung, 56, yang menderita gagal ginjal. Dari transaksi terlarang itu, Sulaiman diperkirakan mendapatkan SGD 23.700 (sekitar Rp 160 juta). [rm/min]



 
MM Research Polls
Apakah Anda Mempunyai Paspor
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Islamabad (BCZ) Presiden Terpilih Pakistan Asif Ali Zardari direncanakan akan mengambil sumpah kepresidenan besok dan mulai menempati istanan kepresidenan.
    Akibat Pesumonya  Ketahuan Menghisap Ganja Tokyo (BCZ) Ketua Asosiasi Sumo Jepang telah mengundurkan diri dari jabatannya akibat kasus narkoba yang dialami oleh sebagian pesumo di Jepang dan telah mencoreng wajah olah raga di negara tersebut.
Real Estate
  • Paris (BCZ) Bagi anda yang mempunyai hobby untuk mengkoleksi uang logam mungkin ini berita bagus bagi anda untuk menambah perbendaharaan koleksi anda.
    Beli Rumah di Bavely Batam Centre BATAM - Pengembang PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP) memberi voucher beli rumah plus potongan harga sampai dengan Rp10 juta, bagi konsumen yang ingin membeli rumah di lokasi proyek Perumahan Beverly, Batam Centre. Promo ini hanya berlangsung selama dua hari,...
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us