|
Jakarta (BCZ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk
mengubah jadwal Pemilu dari semula ditetapkan 5 April 2009, dimundurkan
menjadi 9 April atau empat hari setelah penetapan sebelumnya.
Pengunduran jadwal tersebut disampaikan kemarin (3/7), dimana KPU seharusnya menetapkan jumlah parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2009.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, pengunduran jadwal tersebut dilakukan demi mengakomodasi permintaan sejumlah elemen publik, yang menolak pemungutan suara jatuh pada hari Minggu, atau tepat pada 5 April 2009.
”Ini sudah kami pertimbangkan dengan matang,” kata Hafiz.
Alasan utama KPU mengundurkan jadwal tersebut, kata Hafiz, adalah demi memberikan kesempatan yang sama kepada pemilih yang memeluk nasrani. Hari Minggu dipastikan dimanfaatkan warga nasrani untuk beribadah ke gereja, karena itu kecil kemungkinan bagi mereka untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih.
”Selain itu, saat itu juga bertepatan dengan hari raya Cheng Ben bagi warga Tionghoa,” kata Hafiz.
Hari Cheng Ben adalah hari dimana warga Tionghoa berduyun-duyun untuk berziarah di makam leluhur mereka. Warga Tionghoa keberatan karena mereka tidak ingin meninggalkan tradisi turun temurun itu.
Hafiz mengatakan, dari beberapa alasan tersebut, KPU juga tidak gegabah untuk merubah tanggal pemungutan atas pertimbangan sendiri. Meski diakuinya hal itu merupakan otoritas KPU, pihaknya memilih untuk lebih dulu melakukan konsultasi kepada Presiden, DPR dan DPD atas rencana perubahan tersebut.
”Bapak Presiden dan Ketua DPR ternyata setuju dan menyerahkan keputusan akhir kepada kami,” kata Hafiz.
Dengan perubahan tersebut, otomatis semua tahapan yang terkait dengan Pemilu 2009 juga dimundurkan. Menurut Hafiz, sejumlah tahapan memiliki hitungan bulan yang rigid, karena itu, mau tidak mau KPU juga harus menggeser sejumlah jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2008 itu. ”Peraturan itu akan segera kami revisi dan sesegera mungkin disosialisasikan kembali,” terang dia.
Adapun pergeseran pertama adalah penetapan verifikasi parpol, dari tahapan penetapan semula dilakukan pada 3 Juli, KPU menggeser penetapannya dalam rentang 5 sampai 7 Juli. Kampanye parpol pun diundur menjadi 12 Juli dari sebelumnya akan dimulai serentak pada 8 Juli. Pengundian dan penetapan nomor urut parpol pun diubah dari 5 Juli menjadi 9 Juli (selengkapnya ada di grafis). ”Karena penetapan parpol dilakukan sembilan bulan sebelum masa Pemilu, maka tanggalnya juga harus digeser,” tambah Hafiz. (bay/jpnn)
|