|
BATAM - Pengakuan Rt (21) yang dijual suaminya sebesar Rp2 juta ke
Panti Pijat Monalisa untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial
(PSK), menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan
perdagangan manusia di tempat pelacuran berkedok panti pijat itu.
Kemarin, jajaran Polsekta Batuampar menggerebek Monalisa dan mengamankan lima orang dipekerjakan sebagai PSK, tiga di antaranya anak di bawah umur atau biasa dikenal dengan istilah ABG (anak baru gede)
Polisi juga mengamankan seorang “mami” bernama Yuliana (40). Sebelumnya, polisi telah menangkap Jaya, bagian keamanan Panti Pijat Monalisa yang beralamat di Komplek Ruko Dian Center Blok D Nomor 1. Kini, polisi masih memburu Semi, pengelola panti pijat yang diduga kabur ke Malaysia.
Lima karyawan yang diamankan tersebut, yakni Ln (14), Sr (15), Mn (16), Fa (20), dan Ev (19). Semuanya berasal dari Bandung. Kepada polisi, para perempuan tersebut minta dipulangkan ke kampung halaman.
Kapolsek Batuampar AKP Didik Erfianto melalui Kanit Reskrim Ipda Gunarto mengatakan, lima wanita yang juga bekerja sebagai PSK itu minta dipulangkan lantaran merasa tertipu oleh agen PJTKI di Bandung sana. “Di Monalisa ada 12 karyawan, tapi yang minta dipulangkan ada lima orang,” katanya, kemarin.
PSK yang rata-rata masih ABG tersebut, kata Gunarto bernasib hampir sama dengan Rt. Bedanya, Rt jadi pelayan seks karena dijual suaminya, sementara lima wanita itu jadi pramuria lantaran termakan iming-iming bekerja di Batam dengan gaji lumayan. Ada yang dijanjikan sebagai pelayan restoran, pelayan supermarket, bahkan ada yang ditawari sebagai tenaga akunting di salah satu perusahaan swasta di Batam.
Namun, setibanya di Batam, apa yang mereka bayangkan jauh dari kenyataan. Ternyata, mereka dibawa ke rumah pelacuran di Monalisa lalu bekerja melayani para pria hidung belang. Bahkan, ada yang baru tiga hari di sana, langsung di-booking dengan tarif Rp350 ribu. “Ada yang sudah bekerja lima bulan, ada satu bulan,” kata Gunarto.
Gunarto mengatakan, kelima wanita tersebut akan diinapkan sementara di Unit Renata Poltabes Barelang.
Polisi terus mendalami kasus dugaan trafiking atau perdagangan manusia ini. Pihak manajemen “panti pijat” Monalisa telah diamankan. Yuliana, sang “mami”, hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan. “Mami itu sudah bekerja selama 10 bulan di sana, tapi tak pernah digaji oleh bosnya (Semi yang berstatus buron, red)” kata Gunarto.
Meski demikian, Yuliana tetap dijerat dengan undang-undang trafiking. Yuliana juga diancam dengan Pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap asal- usul dan perkawinan junto Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
Seperti diberitakan, Bambang Hermanto (32) sampai hati menjual istrinya, Rt (21) seharga Rp2 juta ke Monalisa, salah satu rumah mesum berkedok panti pijat di Nagoya. Di sana, Rt dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) hingga dua bulan lamanya.
Pihak kepolisian Batuampar yang mengendus kasus ini akhirnya mengamankan Bambang, Ahad (29/6) lalu. Selain dia, polisi juga menciduk Jaya, salah seorang karyawan panti pijat yang berperan sebagai mucikari. Sampai saat ini, Polisi masih memburu Cecep, perantara jual beli manusia itu dan Semi, sang pengelola “panti pijat”. ***
|