|
BATAM - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja
Kota Batam Oyong mengatakan pihaknya akan berupaya tegas untuk
menangani permasalahan pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja
ilegal di Kota Batam.
“Meskipun diakui pengawasannya masih lemah hingga saat ini,” kata Oyong di Kantor Disnaker Kota Batam, Kamis (3/7).
Penyebabnya, kata dia, jumlah pengawas Disnaker tidaklah sebanding dengan jumlah perusahaan di Batam yang mencapai dua ribu perusahaan. “Sementara pengawas hanya enam orang,” ungkapnya.
Celakanya, Disnaker tak tahu lagi jumlah TKA di Batam, sejak pengurusan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dipusatkan di pelayanan satu atap (one stop sarvice/OSS) di Gedung Promosi Sumatera.
“Ketika izin IMTA dikeluarkan oleh Disnaker, tercatat 2.900 TKA yang bekerja di Batam. Namun kini Disnaker kehilangan data itu,” ungkapnya.
Terkait kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Tanjunguncang beberapa waktu lalu, Selasa (1/7) lalu Disnaker telah memanggil 17 TKA dan satu perusahaan sub kontraktor PT Nanindah Shipyard untuk diberikan sosialisasi sekaligus pembinaan.
Jika tidak juga mengindahkan, Disnaker akan memberikan peringatan. Namun jika tidak juga berubah, pengusaha tersebut masih saja membandel, maka Disnaker akan menindaklanjuti secara tegas. “Sesuai UU 13 tenang ketenagakerjaan,” terangnya.
Jika nanti peranggaran yang dilakukan pengusaha tidak sesuai UU 13 ketenagakerjaan, Disnaker akan melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. “Kepolisianlah yang akan mengusut tuntas permasalahan yang ada,” tambahnya.
Dikarenakan keterbatasan jumlah tenaga pengawasan ketenagakerjaan, Oyong mengimbau kepada segenap masyarakat agar dapat berkoordinasi dengan Disnaker. Sehingga sekecil apapun permasalahan ketenagakerjaan yang tidak semestinya bisa dapat diselesaikan secara langsung. “Termasuk masuknya TKA ilegal di Batam,” harapnya.
Karena selama ini agenda yang dimiliki Disnaker untuk melakukan pengawasan TKA hanyalah setahun sekali. Diperparah dengan kondisi pembuatan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) tidak lagi dikeluarkan Disnaker. Namun melalui One Stop Service di Sumatra Promotion Centre. “Kini Disnaker hanya mengurus ijin perpanjangan IMTA saja,” imbuhnya. (cr10)
|