|
BATAM - Dua terdakwa dalam kasus penggeroyokan di Gang Kalimutu,
Batuaji nyaris terlibat adu jotos di sel tahanan Pengadilan Negeri
(PN) Batam, Kamis (3/7) kemarin. Untunglah, petugas kejaksaan dan
polisi cepat melerai dan memindahkan satu terdakwa ke sel lain.
Keduanya hampir terlibat perkelahian usai menjalani persidangan. Klemens Agustinus Sarhe (42) dan Jimmy Bunga (29) dituntut satu tahun penjara, bersama terdakwa lain, Sebastianus (43). Usai sidang, keduanya digiring petugas kejaksaan ke sel tahanan.
Sampai di dalam sel, Jimmy mengaku tak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dianggapnya terlalu tinggi. Ia marah-marah dan tak terima dengan tuntutan itu. Melihat kondisi ini, Klemens berusaha menasehati. Ia meminta agar Kimmy sabar dan menunggu putusan hakim. Ia yakin jika dituntut satu tahun, hukuman yang dijatuhkan hakim sekitar enam bulan. Mereka sudah ditahan empat bulan dan tinggal menunggu sisa masa tahanan dua bulan lagi.
Jimmy tak terima dirinya dinasehati Klemens. Ia marah-marah dan mendekati Klemens untuk memukul. Melihat kondisi ini, Klemens juga terpancing emosinya. Ia juga bersiap-siap melawan tetangganya di Gang Kalimutu ini. Tahanan lain ada yang berniat melerai dan ada juga menyoraki agar memukul duluan.
Kejadian ini rupanya terlihat petugas kejaksaan yang menjaga tahanan. Bersama anggota polisi yang menjaga tahanan, Jimmy ditarik keluar sel. Ia dipindahkan ke sel tahanan anak. Di dalam sel ini, Jimmy dibiarkan sendiri.
Klemens mengatakan, sebagai orang yang lebih tua ia berusaha menasehati Jimmy terkait tuntutan jaksa. Jimmy, katanya juga gampang marah. Polisi yang menjaga tahanan juga sering dilawan. ”Saya pula mau yang dipukul. Siapa takut. Coba tadi saya jadi dipukul, saya lapor polisi biar dia lama ditahan,” ujar Klemens dibalik terali sel tahanan.
Klemens, Jimmy Bunga dan terdakwa lain, Sebastianus harus berurusan dengan polisi karena terlibat pengeroyokan terhadap sekuriti PT Dwi Asa Internasional, Martinus tanggal 11 Maret 2008 lalu di Gang Kalimutu Martinus saat ini menjaga buldozer bekerja membersihkan rumah liar yang telah selesai diganti rugi oleh PT Dwi Asa Internasional.
Korban pertama dipukul Klemens di bagian wajah. Kepala korban juga dipukul Jimmy pakai broti. Saat mau lari, Sebastianus berhasil menangkap korban dan melayangkan pukulan ke mulut korban. Tak terima kejadian ini, korban lapor Polsek Batuaji, setelah sebelumnya berobat ke RSUD Batuaji dan divisum. (dea)
|