|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
MUDIK
BANJIR menggenangi jalan di Tanjungpiayu, Senin (13/10) membuat sebagian pengendara harus berhati-hati.
Today's Must-Reads
  • Editorials

    Migran

    Arus balik tiba, yustisi menyapa. Sudah tradisi. DKI kembali disesaki
  • KPPU Denda ATB Rp2 M

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan
Belum Ada Surat Keberatan
Jumat, 4 Juli 2008 | 08:38:50

Soal Pembagian Dapil 
TANJUNGPINANG - Meski ada yang keberatan atas rancangan penetapan lima daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepri di Pemilu 2009 nanti, namun sampai kemarin belum ada surat keberatan itu masuk ke KPU Kepri.

Padahal surat keberatan itu penting untuk disampaikan ke KPU Pusat di Jakarta hari ini, Jumat (4/7).


”Sekarang ini waktu sudah semakin singkat untuk menyampaikannya ke KPU Pusat, sementara kita belum ada terima surat keberatan dari Parpol,” kata anggota KPU Kepri, Tibrani, kemarin. Menurut Tibrani, pihaknya hanya bisa mencermati aspirasi yang muncul atas rancangan dapil tersebut di media massa.


Adapun aspirasi yang muncul itu adalah Batam diharapkan menjadi dua dapil. Terus Lingga dijadikan dapil dan terpisah dari Bintan. Sedangkan KPU Pusat sudah membuat draf bahwa di Kepri ini untuk dapil untuk pemilihan DPRD Kepri ada lima, yakni dapil I Tanjungpinang, dapil II Bintan-Lingga, dapil III Karimun, dapil IV Batam, dan dapil V Natuna.


Penetapan dapil untuk calon DPRD Provinsi ini sepenuhnya wewenang KPU Pusat dengan berpedoman pada Peraturan KPU nomor 17/2008 tentang penetapan jumlah anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota serta pembagian dapilnya. Peratuaran ini tentu merujuk pada undang-undang Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum. Ditanya apakah masih ada waktu untuk menyampaikan aspirasi itu, Tibrani mengaku pihaknya tetap berusaha. Namun KPU Pusat tetap memiliki dasar tersendiri untuk memutuskan hal tersebut, sehingga posisi KPU Kepri hanya sebatas menyampaikan aspirasi dengan harapan dapat diakomodir.


Hal sama dikatakan anggota KPUD Kepri lainnya, Razaki Persada. Menurut Razaki, penetapan dapil untuk pemilu DPRD Provinsi adalah wewenang KPU Pusat dengan undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum. Kemudian merujuk pada DP 4 (jumlah penduduk) suatu kabupaten/kota yang disampaikan Dinas Kependudukan (Disduk) masing-masing ke KPU per 5 April 2008 lalu.


Kemudian dari DP-4 itu, Administrasi Kependudukan (Adminduk) Depdagri mengeluarkan atau penetapkan jumlah penduduk setiap kabupaten/kota dan hasilnya diserahkan ke KPU Pusat. Dari jumlah  penduduk yang disahkan Adminduk Depdagri itulah lalu KPU Pusat menetapkan jumlah dapil setiap Provinsi yang ada.


Sesuai dengan ketentuan rumusannya dalah jumlah penduduk yang ada di kabupaten/kota bersangkutan lalu dibagi dengan jumlah penduduk provinsi dan dikali jumlah anggota DPRD. Untuk Kepri karena jumlah DPRD Provinsi Kepri 45 orang, maka jumlah penduduknya akan dibangi 45 untuk mendapatkan bilangan pembagi.


‘’Sewaktu draf  itu disampaikan kepada kami, kami sudah menyampaikan kepada KPU Pusat tentang aspirasi Batam minta dua dapil dan Lingga harus dapil sendiri. Jadi yang membuat draf itu adalah KPU Pusat, kami hanya mensosialisasikan hasil itu kepada masyarakat,” kata Razaki.


Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 24 berbunyi, dapil untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah wilayah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Di sana tidak disebutkan satu wilayah kabupaten/kota harus satu dapil. Juga tidak disebutkan satu kabupaten/kota bisa dijadikan dua dapil.


Kecuali untuk pemilihan anggota DPR-RI ada disebutkan wilayah pilihannya adalah provinsi atau bagian dari provinsi. Karena ada kata bagian ini, memungkin dalam satu provinsi bisa lebih dari satu dapil. ‘’Jadi bukan kami yang menetapkan dapil untuk pemilihan DPRD Provinsi itu. Tapi begitulah landasan keputusan itu dibuat dan kronologis proses pembuatan itu,” jelas Razaki. (aji)


 
NUSANTARA [ indeks ]

OLAHRAGA [ indeks ]

MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Jenewa (BCZ)  Makanan mengandung melamin yang beredar di pasaran tak hanya berasal dari Tiongkok. Kemarin, otoritas Swiss juga menemukan pada biskuit dan permen impor asal Thailand serta Sri Lanka
    Seoul (BCZ) Korea Utara (Korut) memenuhi janji. Setelah Amerika Serikat resmi menghapus mereka dari daftar negara pendukung terorisme pada Sabtu lalu (11/10), negeri komunis itu pun bersiap membatalkan aktivitas nuklirnya.
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us