Soal Pembagian Dapil
TANJUNGPINANG - Meski ada yang keberatan atas rancangan penetapan lima
daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepri di
Pemilu 2009 nanti, namun sampai kemarin belum ada surat keberatan itu
masuk ke KPU Kepri.
Padahal surat keberatan itu penting untuk disampaikan ke KPU Pusat di Jakarta hari ini, Jumat (4/7).
”Sekarang ini waktu sudah semakin singkat untuk menyampaikannya ke KPU Pusat, sementara kita belum ada terima surat keberatan dari Parpol,” kata anggota KPU Kepri, Tibrani, kemarin. Menurut Tibrani, pihaknya hanya bisa mencermati aspirasi yang muncul atas rancangan dapil tersebut di media massa.
Adapun aspirasi yang muncul itu adalah Batam diharapkan menjadi dua dapil. Terus Lingga dijadikan dapil dan terpisah dari Bintan. Sedangkan KPU Pusat sudah membuat draf bahwa di Kepri ini untuk dapil untuk pemilihan DPRD Kepri ada lima, yakni dapil I Tanjungpinang, dapil II Bintan-Lingga, dapil III Karimun, dapil IV Batam, dan dapil V Natuna.
Penetapan dapil untuk calon DPRD Provinsi ini sepenuhnya wewenang KPU Pusat dengan berpedoman pada Peraturan KPU nomor 17/2008 tentang penetapan jumlah anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota serta pembagian dapilnya. Peratuaran ini tentu merujuk pada undang-undang Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum. Ditanya apakah masih ada waktu untuk menyampaikan aspirasi itu, Tibrani mengaku pihaknya tetap berusaha. Namun KPU Pusat tetap memiliki dasar tersendiri untuk memutuskan hal tersebut, sehingga posisi KPU Kepri hanya sebatas menyampaikan aspirasi dengan harapan dapat diakomodir.
Hal sama dikatakan anggota KPUD Kepri lainnya, Razaki Persada. Menurut Razaki, penetapan dapil untuk pemilu DPRD Provinsi adalah wewenang KPU Pusat dengan undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum. Kemudian merujuk pada DP 4 (jumlah penduduk) suatu kabupaten/kota yang disampaikan Dinas Kependudukan (Disduk) masing-masing ke KPU per 5 April 2008 lalu.
Kemudian dari DP-4 itu, Administrasi Kependudukan (Adminduk) Depdagri mengeluarkan atau penetapkan jumlah penduduk setiap kabupaten/kota dan hasilnya diserahkan ke KPU Pusat. Dari jumlah penduduk yang disahkan Adminduk Depdagri itulah lalu KPU Pusat menetapkan jumlah dapil setiap Provinsi yang ada.
Sesuai dengan ketentuan rumusannya dalah jumlah penduduk yang ada di kabupaten/kota bersangkutan lalu dibagi dengan jumlah penduduk provinsi dan dikali jumlah anggota DPRD. Untuk Kepri karena jumlah DPRD Provinsi Kepri 45 orang, maka jumlah penduduknya akan dibangi 45 untuk mendapatkan bilangan pembagi.
‘’Sewaktu draf itu disampaikan kepada kami, kami sudah menyampaikan kepada KPU Pusat tentang aspirasi Batam minta dua dapil dan Lingga harus dapil sendiri. Jadi yang membuat draf itu adalah KPU Pusat, kami hanya mensosialisasikan hasil itu kepada masyarakat,” kata Razaki.
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 24 berbunyi, dapil untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah wilayah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Di sana tidak disebutkan satu wilayah kabupaten/kota harus satu dapil. Juga tidak disebutkan satu kabupaten/kota bisa dijadikan dua dapil.
Kecuali untuk pemilihan anggota DPR-RI ada disebutkan wilayah pilihannya adalah provinsi atau bagian dari provinsi. Karena ada kata bagian ini, memungkin dalam satu provinsi bisa lebih dari satu dapil. ‘’Jadi bukan kami yang menetapkan dapil untuk pemilihan DPRD Provinsi itu. Tapi begitulah landasan keputusan itu dibuat dan kronologis proses pembuatan itu,” jelas Razaki. (aji)
|