|
TANJUNGPINANG – Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu syarat administrasi
bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus dikeluarkan dari
Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.
Untuk mengurus surat tersebut, setiap calon terlebih dahulu mengambil surat pengantar dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri.
”Tentang SKCK ini sepenuhnya wewenang kepolisian, dan KPU Kepri tidak berwewenang mencampuri kebijakan itu. Meskipun sebelumnya pihak KPU Kepri sudah berupaya untuk mempermudah para calon, namun akhirnya yang berwenang menentukannya tetap kepolisian,” jelas anggota KPU Kepri Mag Say Say Indara, kemarin.
Disebutkan dia juga, hingga kemarin total calon anggota DPD yang sudah mengambil formulir sudah mencapai 34 orang.
Pengambilan formulir pada urutan ke-29 atas nama Idris Zaini, anggota DPD asal Kepri periode sekarang. Dengan demikian lengkaplah semua anggota DPD asal Kepri sudah mendaftar pada Pemilu 2009 mendatang. Sebelumnya tiga rekan Idris Zaini perwakilan Kepri di DPD yakni Hendri Frankim, Benny Horas Panjaitan, dan Aida Ismeth sudah duluan mengambil formulir.
Pengambilan formulir pada urutan ke-30 atas nama Andi Najib, kemudian H Kastalani, Ridjito, Jhon Rusli, dan Tedja Al-Haj. Namun dari semua itu belum satupun yang ada mengembalikan berkas pendaftaran. Waktu untuk pengembalian itu masih ada hingga 10 Juli 2008 mendatang.
Pengembalian formulir harus dilengkapi dengan seluruh persyarakat yang dikenakan termasuk SKCK dari Mabes Polri. Kamudian bukti dukungan dari masyarakat yang sedikitnya berasal dari 50 persen kabupaten/kota yang ada Provinsi Kepri atau tiga kabupaten/kota yang ada.
Karena setelah diadakan verifikasi kelengkapan administrasi para calon, akan diteruskan dengan verifikasi vaktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepri sesuai dengan asal dukungan masing-masing calon. Maka itu setiap calon diharapkan dapat melengkapi semua persyaratan ada.
‘’Kami tetap masih menunggu para calon untuk mengambil formulir serta pengembalian formulir hingga batas akhir nantinya. Namun bari yang belum mengambil formulir pendaftaran tentu semakin sempit waktu untuk mengurus semua persyaratan yang ada, apalagi untuk SKCK harus ke Jakarta lagi,” terang Mag Say-Say. (aji)
|