|
Tanjung Pinang (BCZ) Mulai akhir Juli ini, warga Tanjungpinang yang ingin
mengurus pembuatan paspor tak perlu lagi bolak-balik kantor Imigrasi.
Pasalnya, Imigrasi Tanjungpinang akan menerapkan sistem pengurusan
paspor melalui internet.
”Penerapan sistem ini mulai akhir bulan ini. Dengan pengunaan sistem ini, warga yang mengurus paspornya hanya untuk foto dan sidik jari serta pengesahan persyaratan saja ke kantor Imigrasi. Jadi tidak bertele-tele lagi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Budi Satria Wibawa, Kamis (3/7) kemarin.
Menurut Budi, warga yang ingin mengurus paspor paling dua kali ke Imigrasi dalam mengurus paspornya. ”Pembayaran pengurusan paspor pun melalui bank dan saat ini sedang diupayakan,” imbuh Budi Satria Wibawa.
Di sistem ini, sebut Budi, juga mengunakan nomor antrean dalam pengurusan di Kanim. Setelah calon pemilik paspor mengakses di web http///www.imigrasi.go.id dengan men-down load menu pembuatan paspor, lalu mengirimkan persyaratan dengan cara mengirim pas foto, ijazah, KTP dan persaratan lain, maka data calon pemilik paspor telah didata secara nasional di pusat data keimigrasian dan calon pemilik paspor mendapatkan nomor pengurusan paspor.
”Setelah itu calon penerima paspor akan mendapatkan nomor. Nomor ini semacam registrasi dan nomor antrean pengurusan paspor. Sistem ini dapat diketahui siapa yang telah memiliki paspor dan siapa yang belum. Dengan mempergunakan sistem ini dan juga ada foto serta sidik jari, kita berharap tidak akan kecolongan,” ungkapnya. (amr)
|