|
Tanoto Menang Gugatan Atas Tempo |
|
Kamis, 3 Juli 2008 | 14:22:08 |
|
Jakarta (BCZ) Perseteruan antara Koran Tempo dan PT Riau Andalan
Pulp And Paper (RAPP) berakhir dengan kemenangan di pihak taipan
Sukanto Tanoto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini (Kamis, 3/7), memutuskan PT Tempo Inti Media Harian sebagai penerbit Koran Tempo dan Pemred S. Malela Mahargasarie, bersalah.
Koran Tempo dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Sukanto Tanoto, pemilik RAPP.
Majelis Hakim yang dipimpin Eddy Rusdianto menghukum Koran Tempo untuk membayar denda Rp 220 juta lebih dan meminta maaf di koran dan majalah serta di televisi selama sepekan.
Untuk permintaan maaf di televisi RAPP menunjuk dua televisi yaitu Metro TV dan SCTV. Sedangkan untuk majalah dan koran masing-masing di Gatra, Trust, Kompas, The jakarta Post dan Investor Daily.
Perkara RAPP melawan PT Tempo Inti Media Harian bermula dari tiga berita di Koran Tempo antara lain, berjudul “Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas” (edisi No 2181 tahun VII, 6 Juli 2007), “Polisi Bidik Sukanto Tanoto” (edisi No. 2187 tahun VII, 12 Juli 2007), “Kasus Pembalakan Liar di Riau, Lima Bupati Diduga Terlibat (edisi No.2188 Tahun VII, 13 Juli 2007).
RAPP menilai tiga berita Koran Tempo tersebut telah memuat sejumlah informasi yang menyesatkan pembaca karena diragukan kebenarannya, dan bersifat menyudutkan perusahaan bubur kertas milik Taipan Sukanto Tanoto itu.
Pemberitaan dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah, akurasi dan kebenaran informasi seperti ditentukan dalam Undang-Undang Pers.[rm/yat]
|