|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
MUDIK
BANJIR menggenangi jalan di Tanjungpiayu, Senin (13/10) membuat sebagian pengendara harus berhati-hati.
Today's Must-Reads
  • Editorials

    Migran

    Arus balik tiba, yustisi menyapa. Sudah tradisi. DKI kembali disesaki
  • KPPU Denda ATB Rp2 M

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan
Penyelundupan 83 Ribu Ponsel Disidangkan
Kamis, 3 Juli 2008 | 10:28:55
Batam (BCZ)  Kasus penyelundupan 83.929 unit ponsel dan aksesorisnya yang digagalkan Bea Cukai Karimun dan Batam 5 Januari 2008 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/7) kemarin.
Nahkoda kapal, Tan A Tie (37) dan dua rekannya, Effendy (41) dan Kho Lau Huat (44) jadi terdakwa.

Persidangan dipimpin ketua majelis Sutarmo SH, didampingi Haruno Patriadi SH dan Salahuddin SH sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum Nanang Dwi Priharyadi SH. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ade P SH. Agenda persidangan adalah pembacaan oleh JPU.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kronologis penangkapan penyelundupan ponsel ini, termasuk mengamankan tiga terdakwa. Penangkapan KM Harapan Baru yang dinahkodai terdakwa Tan dilakukan kapal BC-119 di Perairan Batu Beranti, dekat Pulau Sambu, 5 Januari lalu. Kapal itu membawa ponsel dari Singapura dan tak diketahui siapa pemiliknya.

Hp yang berhasil diamankan ada yang baru dan bekas. Hp itu terdiri atas beberapa merk dan jenis seperti Nokia E-90, Nokia N-73 Music Edition, Nokia N-70 Music Edition, Nokia 6500, Nokia 5700, Nokia 3230, Sony Ericson W700i, dan Titan Phone T999.

JPU menyebutkan, terdakwa dijerat Pasal 102 (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal penyelundupan itu, mengatur terdakwa bisa dikenakan pidana 1-10 tahun penjara dan denda Rp50 juta-Rp5 miliar.

Sebelum sidang ditutup, JPU meminta kepada majelis hakim nantinya dalam persidangan selanjutnya pihaknya tak usah membawa seluruh Hp yang jadi barang bukti karena cukup merepotkan. Majelis hakim meminta JPU cukup menghadirkan satu unit untuk setiap merek. (BP/dea)


 
NUSANTARA [ indeks ]

OLAHRAGA [ indeks ]

MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Jenewa (BCZ)  Makanan mengandung melamin yang beredar di pasaran tak hanya berasal dari Tiongkok. Kemarin, otoritas Swiss juga menemukan pada biskuit dan permen impor asal Thailand serta Sri Lanka
    Seoul (BCZ) Korea Utara (Korut) memenuhi janji. Setelah Amerika Serikat resmi menghapus mereka dari daftar negara pendukung terorisme pada Sabtu lalu (11/10), negeri komunis itu pun bersiap membatalkan aktivitas nuklirnya.
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us