BANJIR menggenangi jalan di Tanjungpiayu, Senin (13/10) membuat sebagian pengendara harus berhati-hati. |
 |
Today's Must-Reads
Editorials
Arus balik tiba, yustisi menyapa. Sudah tradisi. DKI kembali disesaki
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan | |
|
Penyelundupan 83 Ribu Ponsel Disidangkan |
|
Kamis, 3 Juli 2008 | 10:28:55 |
|
Batam (BCZ) Kasus penyelundupan 83.929 unit ponsel dan aksesorisnya
yang digagalkan Bea Cukai Karimun dan Batam 5 Januari 2008 lalu,
disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/7) kemarin.
Nahkoda kapal, Tan A Tie (37) dan dua rekannya, Effendy (41) dan Kho Lau Huat (44) jadi terdakwa.
Persidangan dipimpin ketua majelis Sutarmo SH, didampingi Haruno Patriadi SH dan Salahuddin SH sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum Nanang Dwi Priharyadi SH. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ade P SH. Agenda persidangan adalah pembacaan oleh JPU.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kronologis penangkapan penyelundupan ponsel ini, termasuk mengamankan tiga terdakwa. Penangkapan KM Harapan Baru yang dinahkodai terdakwa Tan dilakukan kapal BC-119 di Perairan Batu Beranti, dekat Pulau Sambu, 5 Januari lalu. Kapal itu membawa ponsel dari Singapura dan tak diketahui siapa pemiliknya.
Hp yang berhasil diamankan ada yang baru dan bekas. Hp itu terdiri atas beberapa merk dan jenis seperti Nokia E-90, Nokia N-73 Music Edition, Nokia N-70 Music Edition, Nokia 6500, Nokia 5700, Nokia 3230, Sony Ericson W700i, dan Titan Phone T999.
JPU menyebutkan, terdakwa dijerat Pasal 102 (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal penyelundupan itu, mengatur terdakwa bisa dikenakan pidana 1-10 tahun penjara dan denda Rp50 juta-Rp5 miliar.
Sebelum sidang ditutup, JPU meminta kepada majelis hakim nantinya dalam persidangan selanjutnya pihaknya tak usah membawa seluruh Hp yang jadi barang bukti karena cukup merepotkan. Majelis hakim meminta JPU cukup menghadirkan satu unit untuk setiap merek. (BP/dea)
|
|  |
|
Internasional
-
Jenewa (BCZ) Makanan mengandung melamin yang beredar di pasaran tak hanya
berasal dari Tiongkok. Kemarin, otoritas Swiss juga menemukan pada
biskuit dan permen impor asal Thailand serta Sri Lanka
Seoul (BCZ) Korea Utara (Korut) memenuhi janji. Setelah Amerika Serikat
resmi menghapus mereka dari daftar negara pendukung terorisme pada
Sabtu lalu (11/10), negeri komunis itu pun bersiap membatalkan
aktivitas nuklirnya.
|
Real Estate
-
Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera
Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi
konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai
Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR),
konsumen cukup... BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang
dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur
Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk
konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja
sedang menjual... |
|
|