|
WNI Penjual Ginjal Kembali Disidangkan |
|
Kamis, 3 Juli 2008 | 10:06:39 |
Batam (BCZ) Hari ini, persidangan dua warga negara Indonesia
yang dituduh menjual organ tubuhnya akan kembali digelar di Pengadilan
Singapura.
Persidangan ini merupakan lanjutan dari penundaan persidangan yang berlangsung Rabu (2/7) kemarin. Minister Counselor Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Kemal Haripurwanto, mengemukakan pengacara yang ditunjuk KBRI Singapura adalah Mr Mohd Muzamil bin Mohd. Dan berniat akan ke Singapura.
Pernyataan Kemal diamini keterangan resmi dari Departemen Luar Negeri. Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, sidang kedua WNI Singapura ditunda hingga Kamis ini. Faizasyah berpendapat, pihaknya sudah menghubungi keluarga WNI yang tersangkut kasus di Negeri Singa itu.
“KBRI juga sudah menghubungi istri Toni di Sumatera Utara,” katanya seperti yang dikutip Jawa Pos.
Dua WNI Singapura, yakni Toni, 27, dan Sulaiman Damanik, 26, diancam hukuman 12 bulan penjara atau denda hingga SGD 10 ribu karena melanggar human transplantation act di Singapura. Kementerian Kesehatan Singapura melarang jual beli organ untuk menghindari eksploitasi pada orang miskin dan berpotensi melahirkan risiko medis.
Toni sukses menjual ginjalnya kepada seorang warga Indonesia yang bernama Juliana Soh pada Maret 2008. Saat itu Toni mengaku sebagai anak angkat Juliana sejak berumur 10 tahun sehingga transplantasi ginjal diperbolehkan karena dilakukan secara sukarela. [rm/min]
|