|
Kristina Jelaskan Lagi Biaya Nikah |
|
Kamis, 3 Juli 2008 | 09:22:35 |
Jakarta (BCZ) Penyanyi dangdut Kristina kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan kemarin (2/7).
Berkaca mata hitan dengan frame besar warna putih, istri anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution tersebut datang pukul 10.00 WIB.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., pelantun lagu Jatuh Bangun itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan yang menjerat suaminya dan Sekda Bintan Azirwan. Mengapa dia sampai diperiksa dua kali? "Pemeriksaan pertama masih ada yang kurang," ujar Johan lantas tersenyum.
Sebelumnya Kristina bersaksi untuk kasus pembebasan lahan bakau seluas 1.200 hektare untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) di Sumatera Selatan yang menjerat kolega suaminya, Sarjan Taher. Diduga biaya pernikahannya dengan politikus PPP itu diperoleh dari hasil korupsi kasus TAA senilai Rp 75 juta.
Kristina mendapat tiga lembar traveller's cheque (TC) dari Al Amin untuk biaya nikah yang lantas dicairkan adik Kristina, Silvia. Saat itu Kristina mengaku bingung diperiksa dalam aksus TAA, yang menurut dia bukan kasus suaminya.
Setelah diperiksa lima jam, sekitar pukul 15.00, Kristina memilih bungkam. Langkahnya dipercepat saat keluar dari pintu kaca lantai I gedung KPK, menuju lobi. Dikerumuni wartawan, perempuan bertubuh mungil itu tetap diam. "Tidak ada yang perlu dikomentari," ujarnya, lantas masuk mobil yang menjemputnya. (jpnn/ein)
|