Dua Bulan Sudah Layani 100 Tamu
BATAM - Bambang Hermanto (32) adalah suami yang tak patut dijadikan
teladan. Ia sampai hati menjual istrinya, Rt (21) seharga Rp2 juta ke
Panti Pijat Monalisa di Nagoya. Di sana, Rt dijadikan sebagai pekerja
seks komersial (PSK) hingga dua bulan lamanya.
Pihak kepolisian Batuampar yang mengendus kasus ini akhirnya mengamankan Bambang, Ahad (29/6) lalu. Selain dia, polisi juga menciduk Jaya, salah seorang karyawan panti pijat yang berperan sebagai mucikari. Sampai saat ini, Polisi masih memburu Cecep, perantara jual beli manusia itu dan Semi, sang pengelola panti pijat.
Rt, korban trafiking atau perdagangan manusia yang ditemui wartawan, mengaku masih syok. Saat menceritakan pilu yang menimpanya itu, pandangan Rt acap menerawang. Setengah terpaksa, wanita 21 tahun ini akhirnya menceritakan juga awal kisah hingga ia bisa terjerumus ke lembah hitam itu. “Suami yang jual saya Rp2 juta,” katanya lirih di ruang Reskrim Polsekta Batuampar, kemarin.
Rt menikah dengan Bambang, Agustus 2005 lalu di kampung halamannya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Wanita yang hanya tamat sekolah dasar ini mengaku terpaksa menikah dengan Bambang lantaran dijodohkan orangtua. Dari awal pernikahan, Rt sudah mendapat perlakuan kasar dari suaminya yang bekerja sebagai buruh bangunan itu. “Dia kasar, ringan tangan,” katanya, sedih.
Anak ketiga dari lima bersaudara ini memaksakan diri mempertahankan bahtera rumah tangganya yang dibangun bukan atas rasa cinta itu. Sampai suatu waktu, Rt mendapat tawaran dari suaminya untuk bekerja di Batam. Di bawah tekanan, Rt menyanggupi tawaran itu. “Katanya mau kerja sebagai waitress, saya tak tahu kerja apa itu,” ia menukas.
Dengan berat hati, Rt akhirnya meninggalkan kampung halamannya demi menuruti kemauan sang suami. Ia ke Batam, pertengahan Agustus 2007 lalu. Rt terus mengikuti kemana langkah sang suami sampai akhirnya tiba di sebuah tempat yang asing baginya. Tempat itu adalah Panti Pijat Monalisa di Nagoya.
Di sana, oleh pihak pengelola panti pijat, Rt disodorkan surat kontrak kerja bermaterai lalu disuruh menandatanganinya. Pengakuan Jaya, tersangka yang diamankan, di surat tersebut dengan jelas menyebutkan jika Rt akan dijadikan sebagai PSK dengan masa kontrak selama enam bulan. Selain Rt, surat tersebut ditandatangani oleh suaminya dan Jaya.
Perjanjiannya, selama bekerja Rt harus tinggal di panti pijat. Penghasilannya akan dipotong Rp400 ribu per bulan buat biaya makan, tidur, cuci pakaian, dan lainnya. Sistem penggajian, penghasilan Rt selama sebulan akan dibagi dua dengan pihak panti pijat. “Saya tak tahu itu, saya langsung tanda tangan saja,” kata Rt.
Di hari pertama bekerja, Rt hanya disuruh mendampingi tamu. Namun, di hari kedua pekerjaannya meningkat, dari mendampingi tamu menjadi melayani pria hidung belang. Sama sekali di luar dugaannya. Rt menangis, Rt stress. Ia tak menyangka suaminya bisa setega itu. “Saya bilang ke suami kok tega, ia hanya bilang terpaksa karena butuh uang,” ujar wanita yang belum dikarunia anak ini. “Saya diancam dia, katanya kerja ini hanya batu loncatan saja.”
Dalam sehari, Rt melayani paling sedikit dua orang tamu. Dan, pekerjaan sebagai pramuria itu dilakoninya selama dua bulan. Itu berarti sudah 100 lebih pria hidung belang yang menidurinya. “Saya tak ingat lagi berapa orang. Kalau sehari ada dua orang,” katanya.
Dua bulan menjalani pekerjaan sebagai pelayan seks itu, Rt akhirnya ia memutuskan untuk kabur, kembali ke kampung halaman. Malangnya, kehadirannya di kampung ternyata sudah tidak dikehendaki lagi oleh keluarga. Orangtuanya tahu apa pekerjaan Rt di Batam. “Suami saya terus kejar saya sampai kampung. Ia bawa lagi saya ke Batam,” Rt mengisahkan perjalanan pahitnya itu.
Rt terbang kembali ke Batam, Maret 2008. Ia menyewa sebuah rumah kos-kosan di Baloi Center. Selama di sana, Rt selalu diteror dan diancam suaminya. Setiap ketemu, Rt dikasari. Ia ditendang, dicekik, diseret, dijambak, bahkan pernah disekap sehari dalam kamar. Harta bendanya juga dirampas suaminya itu.
Ulah Bambang ini akhirnya terbongkar juga. Ahad (29/6) lalu, ia kepergok oleh polisi patroli Batuampar sedang bertengkar dengan istrinya itu. Dari sinilah kasus trafiking ini terkuak. “Saya tak tahu mesti berbuat apa sekarang,” kata Rt dengan tatapan kosong.
Sementara itu, Bambang yang dimintai keterangannya banyak berkelit. Kepada polisi pun, ia sering mengubah-ubah keterangannya. Ini sempat membuat penyidik marah. Bambang membantah telah menjual istrinya. “Siapa bilang saya jual. Saya hanya minta upah Rp800 ribu sebagai biaya istri saya masuk kerja,” katanya berkelit.
Namun, bantahan Bambang ini disanggah Jaya, tersangka lainnya. Jaya mengaku, kontrak kerja Rt sebagai PSK sudah sepengetahuan Bambang selaku suami Rt. “Kami bertiga yang tandatangani, saya, Bambang dan istrinya,” kata Jaya yang mengaku bekerja sebagai tenaga keamanan di panti pijat tersebut.
Jaya juga mengatakan, jika Bambang sering mengaku sakit dan minta uang ke Rt. Rt dijadikan sapi perah suaminya sendiri.
Kapolsek Batuampar AKP Didik Erfianto mengatakan, berdasar hasil penyelidikan, Bambang diketahui telah menjual istrinya, 21 Agustus 2007 lalu. “Korban dijual Rp2 juta di panti pijat Mnl (Monalisa, red) itu,” katanya didampingi Kanit Reskrim Ipda Gunarto, kemarin.
Terungkapnya kasus ini, kata Didik, bermula saat pihaknya memergoki tersangka adu mulut dengan korban di tepi jalan di kawasan Nagoya. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Bambang dan Jaya. “DPO dua orang Cecep sebagai perantara dan Semi, pengelola panti pijat,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (why)
|