Sita 1.272 Gram Ganja
BATAM - Dalam kurun Juni 2008, jajaran Sat Narkoba Poltabes Barelang
menggulung tujuh orang tersangka dalam kasus narkoba. Dari tangan para
tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.272,8 gram daun ganja
kering siap edar dan 0,5 gram sabu-sabu.
Tujuh tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapoltabes Barelang, yakni Rasidin alias Blek, Sofyan, Zulkifri, M Yasin, Salwan, Fernando, dan Hamdani.
Enam di antaranya, yakni Sofyan, Zulkifri, M Yasin, Salwan, Fernando, dan Hamdani terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja. Sementara Rasidin alias Blek adalah tersangka kasus sabu-sabu. Dari tangannya disita 0,5 gram sabu-sabu.
Blek ditangkap oleh jajaran Polsekta Batuampar, awal Mei lalu di kawasan Windsor. Ia merupakan salah satu sindikat sabu yang betransaksi di dalam lift hotel.
Modusnya, tersangka dan pelanggannya masuk ke dalam lift lalu berpura-pura tidak saling mengenal satu sama lainnya. Selanjutnya, mereka berdiri berdekatan. Nah, saat itulah transaksi terjadi, serbuk terlarang sudah berpindah tangan.
Kasat Narkoba Poltabes Barelang Kompol Himawan Bayuaji mengatakan, ketujuh tersangka yang diamankan punya peran berbeda-beda. ”Ada pengedar, ada pemakai,” katanya, kemarin. (why)
|