|
BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam akan kembali mengajukan
penerapan enam daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2009 ke KPU.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi serta adanya pemekaran wilayah,
menjadi alasan kuat KPU Batam mengajukan enam Dapil.
”Tadi persoalan Dapil itu sudah kami rapatkan. Kami akan mengajukan usulan lagi ke KPU agar Batam bisa enam Dapil seperti usulan kami semula, paling lambat Jumat (4/7) besok,” kata Ketua KPU Batam Hendriyanto, kemarin.
Enam Dapil yang akan diusulkan ke pusat adalah Dapil I meliputi Kecamatan Bulang, Galang dan Belakang Padang dengan 3 kursi, Dapil II meliputi Sekupang dan Batuaji dengan 10 kursi, Dapil III Sagulung dengan 8 kursi, Dapil IV meliputi Bengkong dan Batuampar dengan 7 kursi, Dapil V meliputi Lubuk Baja dan Batam Kota dengan 10 kursi dan Dapil VI meliputi Nongsa dan Seibeduk dengan 7 kursi.
Menurut Hendriyanto, KPU lebih sreg dengan enam Dapil. Pertimbangannya, wilayah kecamatan di Batam mengalami pemekaran dan jumlah penduduknya terus bertambah. ”Di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu juga disebut, satu dapil maksimal 12 kursi. Kalau cuma empat Dapil, ada yang satu Dapil 14 kursi,” ujarnya.
Dari sisi keterwakilan, kata Hendri, enam Dapil juga membuka peluang lebih besar bagi wakil-wakil dari kawasan pesisir guna mewakili masyarakatnya.(med)
|