|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
MUDIK
BANJIR menggenangi jalan di Tanjungpiayu, Senin (13/10) membuat sebagian pengendara harus berhati-hati.
Today's Must-Reads
  • Editorials

    Migran

    Arus balik tiba, yustisi menyapa. Sudah tradisi. DKI kembali disesaki
  • KPPU Denda ATB Rp2 M

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan
Alih Fungsi Hutan Bintan Belum Tuntas
Kamis, 3 Juli 2008 | 08:36:41
BALI  - Proses alih fungsi hutan Bintan Buyu untuk lokasi ibukota pemerintahan Kabupaten Bintan, ternyata belum tuntas, meskipun kasus suap dengan terdakwa Sekda Bintan Azirwan dan anggota Komisi IV Al Amin Nasution, sudah masuk pengadilan.

Hingga kini, Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengaku belum dapat memberikan surat keputusan tentang persetujuan alih fungsi hutan Bintan. Pihaknya masih menunggu surat resmi tentang rekomendasi alih fungsi dari DPR. Sementara surat persetujuan dari DPR masih harus menunggu tanda tangan dari Ketua DPR Agung Laksono.


Dikonfirmasi tentang surat dari DPR, Agung Laksono mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menandatangani surat untuk Menhut. ”Saya belum menerima rekomendasi dari Komisi IV, jadi belum ada yang saya tanda tangani untuk itu (rekomendadi DPR),” ujar Agung kepada Batam Pos di Bali, Rabu (2/7) petang usai menghadiri kampanye untuk pasangan calon gubernur Lalu Serinata-M Husni Djibril yang diusung Golkar pada pilkada NTB.


Menurut Agung, jika memang proses di Komisi IV DPR sudah tuntas maka semestinya sudah ada usulan tentang persetujuan alih fungsi dari Komisi Kehutanan itu ke pimpinan DPR. ”Kalau memang sudah ada rekomendasi biasanya tidak lama. Tetapi coba saya cek dulu, mungkin sudah masuk ke sekretariat,”ujarnya.


Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR baru-baru ini, Menhut MS Kaban mengaku belum mengeluarkan Surat Keputusan Menhut tentang persetujuan alih fungsi hutan Bintan yang diajukan Pemkab Bintan.


”Kami masih menunggu surat resmi dari DPR. Ini yang akan menjadi dasar bagi keputusan tentang persetujuan Alih fungsi hutan Bintan,” kata Kaban.


 Berdasaran informasi dari kalangan Komisi IV DPR, rekomendasi Komisi IV sebagai bentuk persetujuan atas alih fungsi hutan Bintan sudah disampaikan ke pimpinan DPR pada bulan Juni lalu. Sedangkan rekomendasi Komisi IV sudah diberikan pada saat Komisi Kehutanan ini melakukan rapat kerja dengan Menhut pada 8 April lalu.


Namun pada malam harinya, ternyata KPK menangkap anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution dan Sekda Bintan Azirwan. Azirwan memberi sejumlah dana ke Al Amin terkait alih fungsi hutan Bintan.


Kristina Bersaksi
Terkait kasus suap ini, penyanyi dangdut Kristina, kemarin (2/7) kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan. Istri Al Amin Nasution tersebut datang pukul 10.00.


”Pemeriksaan pertama masih ada yang kurang,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ditanya pemeriksaan kedua Kristina ini. (ara/ein/jpnn)


 
NUSANTARA [ indeks ]

OLAHRAGA [ indeks ]

MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Jenewa (BCZ)  Makanan mengandung melamin yang beredar di pasaran tak hanya berasal dari Tiongkok. Kemarin, otoritas Swiss juga menemukan pada biskuit dan permen impor asal Thailand serta Sri Lanka
    Seoul (BCZ) Korea Utara (Korut) memenuhi janji. Setelah Amerika Serikat resmi menghapus mereka dari daftar negara pendukung terorisme pada Sabtu lalu (11/10), negeri komunis itu pun bersiap membatalkan aktivitas nuklirnya.
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us