|
BALI - Proses alih fungsi hutan Bintan Buyu untuk lokasi ibukota
pemerintahan Kabupaten Bintan, ternyata belum tuntas, meskipun kasus
suap dengan terdakwa Sekda Bintan Azirwan dan anggota Komisi IV Al Amin
Nasution, sudah masuk pengadilan.
Hingga kini, Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengaku belum dapat memberikan surat keputusan tentang persetujuan alih fungsi hutan Bintan. Pihaknya masih menunggu surat resmi tentang rekomendasi alih fungsi dari DPR. Sementara surat persetujuan dari DPR masih harus menunggu tanda tangan dari Ketua DPR Agung Laksono.
Dikonfirmasi tentang surat dari DPR, Agung Laksono mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menandatangani surat untuk Menhut. ”Saya belum menerima rekomendasi dari Komisi IV, jadi belum ada yang saya tanda tangani untuk itu (rekomendadi DPR),” ujar Agung kepada Batam Pos di Bali, Rabu (2/7) petang usai menghadiri kampanye untuk pasangan calon gubernur Lalu Serinata-M Husni Djibril yang diusung Golkar pada pilkada NTB.
Menurut Agung, jika memang proses di Komisi IV DPR sudah tuntas maka semestinya sudah ada usulan tentang persetujuan alih fungsi dari Komisi Kehutanan itu ke pimpinan DPR. ”Kalau memang sudah ada rekomendasi biasanya tidak lama. Tetapi coba saya cek dulu, mungkin sudah masuk ke sekretariat,”ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR baru-baru ini, Menhut MS Kaban mengaku belum mengeluarkan Surat Keputusan Menhut tentang persetujuan alih fungsi hutan Bintan yang diajukan Pemkab Bintan.
”Kami masih menunggu surat resmi dari DPR. Ini yang akan menjadi dasar bagi keputusan tentang persetujuan Alih fungsi hutan Bintan,” kata Kaban.
Berdasaran informasi dari kalangan Komisi IV DPR, rekomendasi Komisi IV sebagai bentuk persetujuan atas alih fungsi hutan Bintan sudah disampaikan ke pimpinan DPR pada bulan Juni lalu. Sedangkan rekomendasi Komisi IV sudah diberikan pada saat Komisi Kehutanan ini melakukan rapat kerja dengan Menhut pada 8 April lalu.
Namun pada malam harinya, ternyata KPK menangkap anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution dan Sekda Bintan Azirwan. Azirwan memberi sejumlah dana ke Al Amin terkait alih fungsi hutan Bintan.
Kristina Bersaksi
Terkait kasus suap ini, penyanyi dangdut Kristina, kemarin (2/7) kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan. Istri Al Amin Nasution tersebut datang pukul 10.00.
”Pemeriksaan pertama masih ada yang kurang,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ditanya pemeriksaan kedua Kristina ini. (ara/ein/jpnn)
|