|
Batam (BCZ) Sungguh tragis nasib yang menimpa, perempuan
berinisial RT (21) ini. Lelaki berinisial BG (32), suami dari RT yang
semestinya melindungi kehormatan istrinya, malah berbuat sebaliknya.
Dia senang bila kemolekan tubuh istrinya dipertontonkan serta dicicipi puluhah lelaki hidung belang. Alasannya, karena dengan menjual kemolekan tubuh istrinya dia dapat membiayai hidupnya tanpa perlu bekerja keras.
Namun kasus ini akhirnya dilaporkan RT, korbannya ke Polisi. BG beserta temannya berinisial JY pun berhasil diamankan. Sementara, dua orang pelaku lainnya yang ikut terlibat memperjualbelikan (trafiking) perempuan, sampai saat ini masih dikejar pihak Kepolisian.
Kasus ini berawal, saat RT dijodohkan orang tuanya dengan seorang lelaki yang baru dikenalnya berinisial BG pada tahun 2005 lalu. Awal-awal pernikahan keduanya terjalin adem ayem. Malapetaka mulai muncul saat BG membawa istrinya pindah ke Batam tahun 2007.
Pada awal Agustus 2007, permasalah ekonomi terus menerpa keluarga muda. Hingga akhirnya, seorang kerabat suaminya yang berinisial JY datang dan menawarkan pekerjaan kepada istrinya. Dia pun tertarik atas tawaran tersebut. Kemudian, dia menyuruh istrinya untuk bekerja sebagai waiters di panti pijat Monalisa yang letaknya di kawasan Nagoya.
Ketika ditemui sejumlah wartawan siang kemarin di Polsekta Batuampar, RT menyebutkan hari pertama bekerja di panti tersebut, dia masih bekerja sebagai waiters. Namun, setelah memasuki hari kedua, dirinya dipaksa untuk melayani tamu-tamu yang datang ke panti pijat itu.
''Aku baru tahu dan kaget setelah suamiku mengatakan, bahwa aku telah dijual ke bosku seharga Rp2 juta. Uang itu malah, dia belikan baju baru untukku,'' ujar RT.
Ia mengakui selama ini ia ditekan dan diperas. Bila menolak melayani tamu yang datang ke panti tersebut, maka dia akan menerima tekanan. ''Aku malah disuruh bayar uang sebesar Rp 200 ribu perharinya jadi malah aku yang berutang kepada mereka,'' ungkap RT yang sehari melayani 2 sampai 3 orang tamu.
Setelah dua bulan berada di panti pijat serta melayani banyak lelaki hidung belang, akhirnya, RT mulai berpikir bagaimana mencari jalan untuk keluar dari tempat kerjanya tersebut. Hingga akhirnya, dia diperbolehkan keluar dengan alasan hendak menjahitkan celananya.
''Aku kabur dari panti pijat tersebut lalu kembali ke Medan. Di kota tersebutlah kemudian aku menceritakan semuanya kepada orangtuaku,'' ujar dia.
RT belum berani melapor karena masih takut dengan ancaman dari suaminya. Namun keberadaan RT, berhasi dihendus oleh suaminya. BG, memaksa RT untuk kembali ke Batam. Tapi permintaan BG ditolak mentah-mentah. Tanpa sepengetahuan suaminya, RT kembali ke Batam, sekitar bulan Maret 2008 lalu.
''Aku kembali ke Batam beberapa bulan yang lalu. Lantas, sekitar tanggal 18 Juni lalu, aku bertemu kembali dengan dia (suaminya, red),'' ujar dia.
Ketika itu, ia mengisahkan pertemuan kembalinya itu di kawasan Jodoh. Dia menyebutkan suaminya nekat menyiksanya, merampas uangnya sebesar Rp 300 ribu dan hape miliknya. Kemudian lanjutnya tanggal 20 Juni, dia kembali bertemu dengan suaminya. Ketika itu, suaminya merampas cincin serta kalung yang melingkar di lehernya.
Dan puncaknya, 28 Juni lalu. Ketika itu, suaminya kembali datang ke tempat kosnya. Kemudian mensekapnya di dalam kamar. Hingga 29 Juni, mereka pun bertengkar hebat di luar kos-kosan tersebut.
Sementara itu, BG yang juga ditemui sejumlah wartawan membantah dirinya telah menjual istrinya. Dia berkelit bahwa uang tersebut adalah uang yang dipinjam dari bos istrinya. Ia juga membantah telah menjual istrinya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Kapolsekta Batuampar AKP Didik Erfianto membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, kejadian ini cukup lama. Namun, lantaran terbukti memang ada unsur trafiking atau penjualan perempuan maka ditindak lanjuti. Dia juga menyebutkan, dua orang pelaku telah dijebloskan ke jeruji besi Polsekta Batuampar, sementara dua lagi masih kabur. ''Yang kabur itu merupakan bos pemiliknya dari panti pijat itu,'' tukas lelaki asal Pasuruan itu.
''Pelaku kita kenakan pasal trafiking, uu 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang lain. Dengan ancaman tiga sampai 15 tahun,'' pungkasnya.(BN/mdy)
|