|
Palembang (BCZ) Bagaimanakah
cara untuk mendapatkan surat-surat resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)bagi mobil-mobil
bodong?
Pemainnya diduga oknum pengusaha importir mobil yang bekerja sama dengan oknum di lingkungan Samsat.
Ada dua cara untuk mendapatkan surat resmi kendaraan tersebut. Dengan menggunakan jaringan yang luas dan terkoneksi dengan orang dalam, prosesnya diatur sedemikian rupa. Namun titik tolak pengurusan surat kendaraan ini biasanya dimulai dari BPKB dan dilakukan saat proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Modus pertama, oknum pengusaha mencari BPKB asli yang sudah tidak terpakai seperti kendaraannya sudah diskrap, rusak atau mangrak dan kecelakaan. BPKB ini secara hukum tetap sah walaupun kendaraannya sudah tak jalan lagi.
Oleh oknum tersebut BPKB ini dibeli seharga Rp3 juta atau lebih, tergantung negosiasi dengan pemilik yang asli. Bila tak mendapatkan BPKB mobil, oknum ini tak kehilangan akal, BPKB sepeda motor pun bisa diolahnya.
Setelah memperoleh BPKB, oknum tersebut langsung mengubah nomor mesin, nomor chasis hingga nomor polisi sesuai dengan mobil yang mereka miliki. Untuk mengubahnya setelah memperoleh BPKB palsu dan mengubah isinya sesuai dengan mobil baru yang bodong, oknum tersebut juga akan mencari STNK. Untuk urusan STNK lebih gampang karena hanya butuh fotokopian dan mengubahnya sebelum difotokopi.
Setelah itu, oknum tadi memfotokopi BPKB tadi beserta STNK. Proses selanjutnya oknum tadi membuat laporan kehilangan di kantor polisi dengan melampirkan fotokopi dari BPKB dan STNK fotokopi tadi. Selain itu juga memuat iklan di surat kabar yang menyatakan kehilangan dua surat tersebut dan ini memang diwajibkan Samsat bagi pemilik kendaraan yang kehilangan STNK dan BPKB.
Bermodalkan surat kehilangan yang dikeluarkan kantor polisi, iklan kehilangan STNK dan BPKB di surat kabar serta fotokopian STNK dan BPKP palsu, oknum tadi melakukan pengurusan perpanjangan STNK di Samsat. Karena pengakuan sang oknum bahwa STNK dan BPKB aslinya hilang, maka pihak Samsat pun akan memproses untuk penerbitan STNK baru.
Sedangkan untuk pengajuan duplikat BPKB baru belum bisa diproses karena harus dilampirkan STNK asli terlebih dahulu. Dalam proses ini, oknum pengusaha tadi biasanya bekerja sama dengan oknum Samsat untuk menghilangkan kecurigaan yang timbul. Apalagi biasanya dalam pengurusan dokumen palsu ini tidak hanya untuk satu unit, tapi kadangkala lebih dari satu.
Begitu STNK asli yang baru keluar, oknum pengusaha langsung mengajukan proses pengurusan BPKB duplikat dengan melampirkan STNK asli sebagai bukti. Sama seperti dengan proses penerbitan STNK, semua dijalankan dengan menggunakan aturan resmi yang ada.
Setelah BPKB duplikat dan STNK asli keluar yang dibuat berdasarkan pemalsuan data, maka oknum tersebut tinggal melakukan penjualan mobil bodong tersebut. Dan mobil tersebut sudah tidak bodong lagi dan resmi. Sedangkan harganya pun melonjak drastis. Selain itu, oknum ini tidak harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Dispenda yang nilainya mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Cara lain yang digunakan para oknum, yakni menggunakan BPKB aspal. Aspal dalam hal ini yakni seperti modus pertama tetap menggunakan BPKB asli yang dikeluarkan Samsat, yakni mengubah nomor mesin, nomor rangka, nomor chasis dan nomor polisi ke kendaraan bodong yang belum ada surat.
Tetapi bila pada modus pertama yang diajukan dalam pengurusan perpanjang STNK, BPKB tadi difotokopi tapi pada modus ini tetap menggunakan BPKB asli yang telah diubah.
Sedangkan cara ketiga adalah menggunakan BPKB aspal dan STNK aspal. Prosesnya sama dengan cara di atas. Begitu STNK asli keluar, oknum tersebut mengajukan duplikat BPKB.
Hal ini diajukan untuk menghindari kecurigaan dari pembeli bila melihat BPKB aspal. Lalu bagaimana agar tidak ketahuan? Di sinilah oknum di Samsat yang diduga sangat berperan untuk ’’mengamankan’’ jalannya proses surat tersebut.
Selain menggunakan modus operandi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dipalsukan, ada modus lain dalam pengurusan mobil bodong dilakukan.
Modus ini adalah menggunakan formulir bebas bea atau yang dikenal sebagai form BB yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Bea Cukai. Walaupun sejak akhir tahun 2003, sudah tidak ada lagi form BB yang diterbitkan, namun peredaran form BB aspal sudah menjadi rahasia umum. Sumber di Samsat ini mengatakan beberapa pemilik showroom di Palembang mengantongi puluhan form BB aspal yang telah ditandatangani oleh oknum Bea Cukai.
Hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh wartawan koran ini, celah lain yang digunakan oknum pengusaha yakni memanfaatkan momentum saat ada pengumuman untuk melakukan verifikasi data yang dilakukan Bea Cukai. Sumber ini mengatakan verifikasi data terakhir dilakukan tahun 2006 lalu. Di sinilah oknum pengusaha memanfaatkan momen untuk membuat form BB susulan dengan menyesuaikan dengan data yang ada di Bea Cukai.
Mereka pun pintar membuatnya dengan cara mengetik ulang karena sebelumnya disinyalir banyak oknum pengusaha menyimpan blanko form BB aspal. Dari sini spesifikasi kendaraan baik nomor mesin, nomor chasis hingga dokumen pelayaran pun mereka palsukan.
Meski enggan menyebut nama, sumber ini mengatakan ada beberapa pemilik showroom mobil beken di metropolis pernah terlibat atau paling tidak mengetahui jaringan ini. Mereka rata-rata berlaku sebagai penadah sekaligus pemalsu surat-surat kendaraan. “Mereka punya koneksi sampai ke Jakarta,” katanya. (jpnn/mg12)
|