|
BATAM - Dari 34 partai politik (parpol) yang menjalani verifikasi
faktual, empat di antaranya tidak memenuhi syarat UU Pemilu 2008. Hal
ini dikatakan Pokja Verifikasi faktual KPUD Batam Erison, kemarin.
Sayangnya, Erison tidak membeberkan nama-nama parpol yang ia maksud. Tapi satu di antaranya adalah Partai Reformasi. Alasannya, ucap Erison, Partai Reformasi tidak memiliki keanggotaan minimal yang disyaratkan. Harusnya, parpol punya anggota 82 orang. ”Namun saat diverifikasi, hanya ada 10 orang,” ujar Erison.
Padahal, tambahnya, waktu sudah diberikan, sayangnya keanggotaan tetap tidak dipenuhi. ”Jadi diputuskan Partai Reformasi bersama tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Selain jumlah keanggotaan, bendahara dan sekretaris Partai juga ternyata namanya tidak sesuai dokumen. Termasuk lokasi kantor yang ternyata tidak berlokasi seperti tercantum di dokumen. Namun mengenai lolos tidaknya parpol ini dalam verifikasi faktual, Erison tidak bisa memastikan. Pasalnya, keputusan itu mutlak ditentukan oleh KPU Pusat. ”KPU Daerah tak ubahnya seperti fasilitator verifikasi ini,” ujarnya menjawab Batam Pos.
Seperti diketahui, parpol bisa lolos verifikasi faktual jika minimal dalam satu provinsi, ada tiga kabupaten/kota yang dianggap memenuhi syarat. Mengenai tiga parpol lain, Erison mengaku sama sekali tidak tahu.
Pasalnya, dari sekian parpol yang ia tangani, hanya Partai Reformasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Sementara tiga parpol lain, Erison mengaku tidak mengetahuinya. (ary)
|