Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Tahap II
BATAM - Pendaftaran calon anggota Panwaslu Tingkat Kecamatan periode
II, Kamis (26/6) kemarin di Sekretariat KPU Kota Batam-Sekupang masih
terus bertambah. Namun, 8 orang dari sebagian kecamatan yang telah
mengambil formulir pendaftaran belum mengembalikan berkas.
Sejak dibukanya kembali pendaftaran calon Panwaslu tingkat kecamatan periode II yang berakhir 30 Juni mendatang, satu per satu warga mendatangi kantor sekretariat KPU Kota Batam di Sekupang untuk mengambil formulir.
Kepala Sub Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Kota Batam Lisnurwati mengatakan, pendaftaran periode II ini cenderung mengalami pertambahan jumlah kuota. Bahkan, untuk satu kecamatan ada yang kuotanya melebihi minimal 6 orang peserta untuk tiap kecamatan sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat.
’’Hari pertama pada periode kedua pendaftaran Panwaslu Tingkat Kecamatan jumlah pendaftar terus bertambah,misalnya untuk kecamatan Batam Kota pendaftarnya terus bertambah hingga mencapai 13 orang pendaftar,” ujarnya kepada Batam Pos saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/6) kemarin.
Namun, dari sekitar 50 orang peserta yang sudah mendaftar ke kantor sekretariat KPU Kota Batam di Sekupang hingga periode II, ada 8 orang di antaranya yang sampai Kamis (26/6) kemarin belum juga mengembalikan berkas permohonan. ’’Ada 8 orang calon belum kembalikan berkas permohonannya, di antaranya dari Kecamatan Sekupang 1 orang, Kecamatan Sei Beduk 1 orang, Kecamatan Batam Kota 2 orang, Kecamatan Bengkong 2 orang dan Kecamatan Lubuk Baja 2 orang,” paparnya.
Untuk Kecamatan yang jumlah kuotanya masih kurang, Lisnurwati mengatakan akan melakukan koordinasi secepatnya pada kecamatan yang minim pesertanya, seperti Kecamatan Belakangpadang, Kecamatan Bulang dan Kecamatan Galang. “Kita akan koordinasikan secepatnya bahkan sampai ke tingkat kelurahan sudah kita coba koordinasikan,” tukasnya.
Lebih lanjut Lisnurwati mengimbau agar para calon anggota Panwaslu yang sudah mengambil formulir pendaftaran segera mengembalikan berkas permohonannya hingga batas terakhir pendaftaran 30 Juni mendatang. ”Calon yang sudah mengambil formulir agar secepatnya mengembalikan berkas permohonannya,jika sampai 30 Juni mendatang berkasnya belum kami terima maka kita anggap mengundurkan diri dan otomatis gugur,” jelasnya. (cr2)
|