|
Ahmad Albar Divonis 8 Bulan |
|
Rabu, 25 Juni 2008 | 17:37:38 |
|
Depok (BCZ) Rocker gaek yang menjadi pentolan God Bless Ahmad Albar sedikit bisa bernafas lega. Ia masih bisa tersenyum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat yang bersidang pada Rabu siang ini (25/6), akhirnya memvonis Ahmad Albar dengan hukuman delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Iyek, panggilan pelantun lagi slow rock ‘Rumah Kita’ itu diputus bersalah karena menyembunyikan Cece alias Jetli Chandra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dalam kasus narkotika.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada ayah dari aktor Fachri Albar itu dengan denda Rp 6 juta subsider 3 bulan kurungan jika tak mampu membayar.
Ahmad Albar sendiri ditahan dalam kasus tersebut sejak 26 November 2007. Karena putusan hanya memenjarakan Iyek 8 bulan, maka masa tahanannya tinggal satu bulan lagi.
JPU sebelumnya menuntut Iyek dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 5 bulan. [rm/iga]
|