|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
PT GTA mempunyai waktu selama 14 hari untuk memenuhi kewajiban mereka
Today's Must-Reads
Halimah Gagal Sita Rumah Mayang
Rabu, 25 Juni 2008 | 11:26:14
Pengadilan Kabulkan 8 dari 22 Harta Bersama
Jakarta (BCZ) Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus) yang diketuai Alizar Jas akhirnya mengabulkan permohonan sita marital (harta bersama) Halimah terhadap suaminya, Bambang Trihatmodjo, dalam sidang kemarin (24/6).
Pengabulan tersebut berlaku untuk delapan dari 22 jenis harta yang diajukan Halimah untuk ditetapkan sebagai harta yang disita. Dari daftar delapan harta bersama itu, rumah Bambang yang ditempati Mayangsari di kawasan elite Simprug Golf, Jakarta Selatan, tidak termasuk yang disita.

Putusan majelis itu dibacakan di bawah cahaya lilin karena listrik padam. Menurut Alizar, permohonan Halimah beralasan sesuai dengan pasal 95 Kompilasi Hukum Islam. Dengan penetapan Pengadilan Agama itu, Halimah berhasil menyelamatkan sebagian harta bersama dari penguasaan pihak ketiga, penyanyi Mayangsari. Segala pemakaian harta tersebut mulai kemarin berada di bawah pengawasan pengadilan.

Selanjutnya, majelis hakim PA Jakpus memerintahkan juru sita atau petugas PA Jakpus melakukan sita jaminan terhadap harta pemohon, yaitu Halimah, dan termohon, yakni Bambang Trihatmodjo.

Delapan harta dimaksud adalah tanah seluas 1.985 meter di Jalan Tanjung No 23, 25, dan 27, Jakarta Pusat, tanah 1.259 meter di Jalan Tanjung Nomor 24 dan 26, Jakarta Pusat, tanah 2.705 meter di Jalan Simprug Garden 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tanah 1.355 meter di Jalan Simprug Garden 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tanah 4.650 meter di Mega Mendung, Bogor, mobil Porsche Cayenne B 905 AT, dan mobil VW Touareg B 82 G.

Nyaris semua harta yang disita tersebut menurut pimpinan sidang atas nama Bambang dan Halimah. Dua yang bukan atas nama keduanya adalah tanah di Simprug. Tanah tersebut tertulis atas nama Asriland (perusahaan milik Bambang dan Halimah).

Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk sita jaminan tersebut terhitung mulai 24 Juni 2008. Pada 29 Juli mendatang diadakan sidang lagi.

Meski gagal menyita rumah Mayangsari, kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, terlihat semringah atas keputusan itu. Menurut dia, keputusan majelis hakim PA Jakpus itu bukan hanya angin segar bagi kliennya. Putusan itu juga berguna bagi para perempuan di Indonesia. Sebab, pasal 95 Kompilasi Hukum Islam akhirnya bisa digunakan setelah melalui perdebatan panjang. "Soal jumlah permohonan yang dikabulkan, itu urusan kedua. Tapi, putusan ini hal bersejarah bagi Indonesia, terutama para perempuannya," ujar Lelyana.

Meski sidang belum berakhir, Lelyana menganggap ketetapan pengadilan sebagai sebuah putusan. Sebab, pihaknya merasa sudah mendapat kepastian atas segala yang diinginkan kliennya. "Toh tidak ada sidang kesimpulan juga," imbuhnya.

Apakah ada kemungkinan dalam sidang berikutnya rumah Mayang disita? "Kami belum tahu, yang penting pengadilan agama telah melakukan hal terbaik," ujar Lelyana.

Fenny Sondakh, asisten Lelyana, menambahkan, penetapan pengadilan itu seolah membenarkan prasangka pihaknya terhadap keberadaan pihak ketiga, yaitu Mayangsari, yang dikhawatirkan mencampuri harta bersama antara Bambang dan Halimah.

Harta yang didaftarkan dalam gugatan Halimah adalah harta bersama Halimah dengan pria yang menjadi suaminya sejak 24 Oktober 1981 itu. "Yang penting hakim mengakui adanya persangkaan hubungan antara Pak Bambang dan Mayang. Berarti hakim sudah punya bukti. Yang kita ajukan kan (awalnya) hanya persangkaan," ujarnya.

Mayang yang dikenal sebagai putri dalang kondang dan sinden itu selalu dikait-kaitkan dengan keretakan rumah tangga trah Cendana. Saat ini proses perceraian Bambang Trihatmodjo-Halimah bergulir di tingkat pengadilan tinggi (PT) agama. Halimah sebagai pihak yang digugat cerai tidak terima dan mengajukan banding atas putusan PA Jakpus yang mengabulkan gugatan cerai Bambang.

Selain itu, demi mengamankan harta yang dikumpulkan selama membina rumah tangga 26 tahun bersama Bambang agar tidak berpindah ke orang lain selama proses perceraian, Halimah mengajukan gugatan sita harta bersama.

Tindakan Halimah itu sempat membuat Mayangsari yang menjadi istri siri Bambang panik. Mayang yang menempati rumah di Simprug Golf beserta anaknya, Siti Hartina Khirani, kini pergi ke Purwokerto. Dia takut diusir anak-anak Halimah jika pengadilan memenangkan penggugat.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang buru-buru meninggalkan pengadilan usai sidang yang berlangsung sekitar 10 menit itu. Hanya, pada sidang yang berlangsung terbuka itu, Devi Salvana, mewakili Juan Felix Tampubolon, mengucapkan keberatan kepada majelis hakim usai penetapan sita harta tersebut. (gen/kim)



 
NUSANTARA [ indeks ]

OLAHRAGA [ indeks ]

MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Harimau Putih Bunuh Pekerja di Kebun Binatang Singapura Singapura (BCZ) Masih ingat kejadian minggu lalu ketika seorang petugas cleaning service berkewarganegaraan Malaysia tewas diserang dua ekor harimau  putih di Kebun Binatang Singapura?
    Florida (BCZ) Seorang anak berusia 19 tahun telah melakukan bunuh diri yang disiarkan secara langsung lewat webcam melalui situs www.justin.tv
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us