|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
KEPRI COMMUNITY
  • by

    Candra Ibrahim
KOLOM KAMISAN
  • by

    Hasan Aspahani
Local Batam
Google
SIDAK
Pemko tidak bisa berbuat banyak menghadapi penurunan jumlah wisatawan ke Batam
Today's Must-Reads
Selamat Datang Kabupaten Anambas
Selasa, 24 Juni 2008 | 09:13:51
Oleh: SYAHZINAN SE
Badan Penyelaras dan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA-Jakarta)

Jika tidak ada halangan, hari ini   Selasa 24 Juni 2008, Kabupaten Kepulauan Anambas akan disahkan oleh DPR RI melalui rapat Paripurna DPR RI pada masa persidangan IV tahun 2007-2008. Dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi Undang-Undang. Sehingga dari segi yuridis dan legalitas formal, Kabupaten Kepulauan Anambas berdiri dan terbentuk menjadi daerah Otonom Baru (DOB) yang secara administratif berpisah dari Kabupaten Natuna (Kabupaten Induk) ini sudah menjadi keputusan politik dan hak usulan inisiatif DPR RI dan Dewan dengan penekanan pada pelaksanaan fungsi legislasi, yang akan dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan Dewan.


 Dalam hal pembentukan Daerah Otonom Baru, beberapa usulan yang sedang diproses, meliputi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten/Kota yang merupakan usul inisiatif DPR RI telah ditanggapi Pemerintah melalui Presiden RI tanggal 10 Desember 2007. Ke 12 Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan kabupaten/kota berdasarkan hasil rapat panja DPR RI bersama pemerintah tetap masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.129 tahun 2000. Dan pemerintah telah melakukan klarifikasi terhadap kelengkapan Administrasi yang dilanjutkan observasi dan pengkajian lapangan untuk menilai kelayakan 12 kabupaten/kota calon daerah otonom tersebut.


Selain itu, terdapat 15 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom baru lainnya yang merupakan usul inisiatif DPR RI yang telah ditanggapi oleh pemerintah melalui surat Presiden RI tanggal 1 Februari 2008. Terhadap ke 15 usulan pembentukan daerah otonom baru tersebut, pemerintah akan melakukan klarifikasi dan observasi setelah ke12 usulan Pembentukan Kabupaten/Kota tersebut di atas mendapat rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No.32 tahun 2004 telah terbit Peraturan Pemerintah N0.6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Dalam hal ini pemerintah akan segera melakukan evaluasi untuk menilai dan menetapkan tingkat pencapaian standar kinerja yang telah ditetapkan untuk setiap urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dan penataan daerah otonom lebih lanjut, baik berupa pembentukan maupun penghapusan dan penggabungan suatu daerah otonom.


Nampaknya ke depan, dibutuhkan sebuah koordinasi awal antara DPR RI, DPD RI dan pemerintah dalam hal penentuan prioritas pembahasan RUU pembentukan daerah. Dalam hal ini guna tercapainya sebuah kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai kerawanan yang bakal terjadi bila suatu daerah menjadi Daerah Otonom Baru. Bahwa terpenuhinya persyaratan administratif menurut undang-undang belum dapat menjadi jaminan bagi suatu daerah untuk dapat dengan baik menjadi daerah otonom baru. Karena itu, perlu waktu cukup untuk dapat melakukan evaluasi tercapainya obyektivitas dalam penilaian. Dengan demikian, maka kredibilitas kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi akan lebih baik.

Konflik Calon Lokasi Ibukota
Memang sudah terdengar dari sejak awalnya masalah konflik dan kontroversi perebutan masalah lokasi ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Palmatak. Harus kita akui bahwa berdasarkan kajian dan observasi di lapangan yang dilakukan oleh lembaga independen yaitu Pusat Pengembangan Potensi dan Profesi ( P3PRO ) khususnya secara keseluruhan, berdasarkan analisis data yang berkaitan dengan data-data di lapangan yaitu masalah: historis, jumlah penduduk, letak geografis, fisiografis, ketersediaan lahan, ketersediaan fasilitas dan utilitas dan aksesibilitas. Dengan melihat hasil rekapitulasi nilai skor dari seluruh indikator yang dianalisis dengan kondisi riel saat ini, maka dapat disimpulkan bahwa peluang dipilihnya lokasi ibukota untuk wilayah Kecamatan Siantan memiliki nilai yang paling tinggi dengan nilai 315, kemudian diikuti dengan wilayah Kecamatan Jemaja dengan nilai 256 dan wilayah Kecamatan Palmatak dengan nilai 253. Sesuai dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 Ayat 2 bahwa lokasi ibukota dapat dipindahkan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sehingga apabila telah terjadi perkembangan yang signifikan, lokasi ibukota dapat dipindahkan ke daerah lain yang telah memenuhi syarat.


Untuk mengatasi gejolak sosial dan resistensi perlu kompensasi yang harus diberikan untuk mengatasi gejolak dan konflik berkepanjangan yang mungkin timbul dari keputusan pemilihan lokasi ibu kota. Seperti sering dikatakan oleh Bupati Natuna Daeng Rusnadi (bupati induk) akan menjadi ”bom waktu” tidak benar sama sekali dan hanya mencari pembenaran sesaat dan bersifat subyektivitas semu dan menyesatkan.

Dia tidak melihat kepentingan yang jauh lebih besar dari pada kepentingan masyarakat Anambas ke depan. Sebagai contoh, Daeng Rusnadi (ketika menjabat Ketua DPRD Natuna) pada waktu itu tidak mendukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, karena lebih baik Kabupaten Natuna bergabung dengan Provinsi Riau yang sudah berpengalaman dan Kabupaten Natuna akan miskin kalau seandainya bergabung dengan Provinsi Kepulauan Riau. Justru apa yang pernah dia katakan dulu menjadi bumerang dan blunder ”bagi dirinya sendiri”. Semua argumentasi dan isu-isu yang dimainkan selama ini hanyalah mencari popularitas murahan, punya ambisi finansial dan ambisi teritorial serta menimbulkan polemik dan obsesi yang berlebihan dalam pencapaian libido dan nafsu politiknya.


Dari cerita ”Istana Putri Gunung Ledang” rakyat yang lemah dan tak kuasa melawan, hanya mengikuti saja kehendak sang raja atau kalau tidak maka raja akan murka, yang berakibat buruk bagi rakyat jelata, disiksa, dipenjara, atau dibunuh. Padahal mengikuti nafsu sang raja secara tidak langsung masyarakat sudah di penjara dan dibunuh kemerdekaannya. Sang raja dengan angkuh dan sombong dan lebih mengutamakan nafsunya untuk mendapatkan sang Putri Gunung Ledang. Mendengar permintaan tersebut, sang raja langsung memerintahkan kepada semua pegawai istana untuk memaksa rakyatnya bekerja keras membangun istana yang megah dengan keringat, darah dan air mata demi nafsu serakah dan keangkuhan serta kesombongan sang raja”.


Seorang psikiater Prof Thomas S Szasz mengatakan ”orang bodoh tak pernah memaafkan dan melupakan; orang lugu memaafkan dan melupakan; orang bijak memaafkan, namun tak melupakan”. Untuk mengakhiri tulisan ini, penulis mengucapkan Selamat Datang Kabupaten Anambas di Provinsi Kepulauan Riau, di bumi segantang lada. Semoga jayalah, majulah, dan berbakti kepada anak negeri. ***


 
NUSANTARA [ more ]

MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
Real Estate
  • Batam (BCZ)  Sebuah bola dunia atau globe bergaris tengah 11 meter yang diyakini terbesar di dunia, menjadi salah satu unggulan destinasi wisata baru di Kota Batam, Mega Wisata Ocarina.
    Batam (BCZ) Selain memiliki beberapa wahana wisata yang serba modern, kawasan Mega Wisata Ocarina ternyata juga menyimpan beragam keunikan. Salah satunya adalah kolam ‘Seribu Bangau’ yang berada di tengah-tengah Kampung Seni Ocarina.


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us