|
Rabu, 23 Juli 2008 | 14:47:20 |
Gugatan Ganti Rugi Rp250 M Ditolak
Jakarta (BCZ) Akhirnya diva pop Krisdayanti bisa bernafas lega.
Setelah sekian lama, KD memenangkan tuduhan wan prestasi atas
pengalihan baby siter yang dialamatkan Yayasan Putra Rachmawati hingga
berujung pada pencemaran nama baik.
|